Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Senin (2/9), terhadap langkah Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif 15% atas produk mereka.
Kementerian Perdagangan China tidak mengungkapkan secara perinci keberatan yang Tiongkok ajukan ke WTO. Tapi mereka mengatakan, tarif AS berdampak atas ekspor China ke negeri uak Sam senilai US$ 300 miliar .
Mulai 1 September 2019, AS mengenakan tarif 15% pada berbagai barang China termasuk alas kaki, jam tangan pintar, dan televisi layar datar. Sementara China menerapkan bea baru 5% pada minyak mentah AS.
Baca Juga: Euro anjlok ke level terendah gara-gara perang dagang AS-China
Menurut Kementerian Perdagangan China, tindakan Washington yang memberlakukan tarif terbaru tersebut melanggar konsensus yang sudah pemimpin China dan AS capai dalam pertemuan di Osaka, Jepang. "China akan mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai dengan aturan WTO," kata mereka dalam pernyataan yang dilansir Reuters.
Gugatan tersebut adalah yang ketiga Beijing ajukan untuk menantang kebijakan tarif khusus Presiden AS Donald Trump di WTO.
Baca Juga: Efek AS dan China berlakukan tarif baru, harga minyak tergelincir
Berdasar aturan WTO, AS memiliki waktu 60 hari untuk mencoba menyelesaikan perselisihan terbaru mereka dengan China. Kemudian, China bisa meminta WTO untuk mengadili gugatan mereka, sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Tapi, pengadilan yang panjang itu bisa berakhir dengan China mendapatkan persetujuan dari WTO dan organisasi ini menjatuhkan sanksi perdagangan, jika AS terbukti melanggar aturan.
Pada Jumat (30/8) pekan lalu, AS mengeluarkan pembelaan tertulis untuk kasus gugatan pertama dari China. Mereka menyatakan, China dan AS setuju masalah tersebut diadili di WTO.
Baca Juga: Aktivitas pabrik di Asia melemah pada Agustus sebagai buntut dari perang dagang
“Tiongkok telah mengambil keputusan sepihak untuk mengadopsi langkah-langkah industri yang agresif guna mendapatkan bantuan atau dengan cara tidak adil memperoleh teknologi dari mitra dagangnya. Amerika Serikat telah mengubah langkah-langkah untuk memindahkan kebijakan transfer teknologi yang tidak adil dan terdistorsi di Tiongkok,” tulis AS.
AS menyebutkan, tindakannya dikecualikan dari aturan WTO karena mereka "memerlukan langkah-langkah untuk melindungi moral publik". Klausa ini digunakan di masa lalu untuk berdebat tentang pembatasan perdagangan atas perjudian, hak-hak hewan, dan penyiaran publik.