kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.603   34,00   0,21%
  • IDX 8.230   -21,21   -0,26%
  • KOMPAS100 1.128   -2,50   -0,22%
  • LQ45 795   -5,49   -0,69%
  • ISSI 294   2,49   0,85%
  • IDX30 415   -3,32   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,66   -1,20%
  • IDX80 124   -0,45   -0,36%
  • IDXV30 134   -0,60   -0,45%
  • IDXQ30 130   -1,46   -1,11%

BP Menang Gugatan LNG, Venture Global Terancam Bayar Denda Jumbo


Jumat, 10 Oktober 2025 / 08:38 WIB
BP Menang Gugatan LNG, Venture Global Terancam Bayar Denda Jumbo
ILUSTRASI. A BP logo is seen at a petrol station in London, Britain January 15, 2015. REUTERS/Luke MacGregor/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - HOUSTON. Raksasa energi asal Inggris, BP Plc, memenangkan gugatan arbitrase terhadap Venture Global LNG atas kegagalan perusahaan Amerika Serikat (AS) itu mengirim kargo gas alam cair (LNG) sesuai kontrak jangka panjang yang seharusnya dimulai pada akhir 2022.

Dalam pengajuan resmi, Venture Global mengungkapkan bahwa International Chamber of Commerce (ICC) International Court of Arbitration memutuskan Venture Global telah melanggar kewajibannya untuk segera mendeklarasikan dimulainya operasi komersial di fasilitas ekspor Calcasieu Pass, Louisiana, serta tidak bertindak sebagai operator yang “wajar dan bijaksana.”

Baca Juga: BOJ Masih Waspada, Inflasi Grosir Jepang Tak Berubah di 2,7%

Putusan ini berbeda dengan kasus sebelumnya pada Agustus lalu, di mana Venture Global justru menang atas gugatan serupa dari Shell.

Belum diketahui alasan perbedaan hasil antara dua putusan tersebut. BP kini menuntut ganti rugi lebih dari US$1 miliar, ditambah bunga, biaya, dan honor pengacara.

“Perusahaan kecewa dengan keputusan tribunal arbitrase dalam perkara dengan BP, yang menurut kami bertentangan dengan temuan tegas dalam arbitrase sebelumnya dengan Shell,” kata Venture Global dalam keterangannya Kamis (9/10/2025).

Saham Venture Global langsung merosot lebih dari 10% dalam perdagangan setelah jam bursa, menghapus sekitar US$3,3 miliar dari kapitalisasi pasarnya.

Sidang lanjutan untuk tentukan nilai ganti rugi digelar 2026

Venture Global mengatakan sidang terpisah akan digelar pada 2026 untuk menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayar kepada BP.

Baca Juga: Tarif Trump Tekan Impor AS, Ekspor Indonesia Justru Naik di Tengah Perang Dagang

Nilainya diperkirakan bisa melampaui batas maksimum klaim yang diatur dalam perjanjian penjualan awal.

BP menyambut baik hasil keputusan tahap pertama ini dan menantikan penetapan nilai ganti rugi final atas pelanggaran kontrak tersebut.

Di sisi lain, Venture Global menyebut sedang meninjau seluruh opsi hukum yang tersedia dan akan terus membela posisinya.

Perusahaan juga melaporkan telah mencapai penyelesaian dengan satu pelanggan lain dari fasilitas Calcasieu Pass, meski tanpa menyebut nama, dan menyatakan kesepakatan itu tidak berdampak material terhadap kinerjanya.

Sejumlah perusahaan lain, termasuk Edison dan Galp, juga menggugat Venture Global.

Mereka menuduh perusahaan itu meraup untung dari penjualan LNG di pasar spot setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 2022, ketimbang mengirim kargo sesuai kontrak jangka panjang yang telah disepakati.

Venture Global beralasan bahwa penundaan operasi komersial disebabkan masalah teknis pada power island.

Baca Juga: Misi Baru AS di Timur Tengah: 200 Tentara Dikirim ke Israel, Fokus Stabilisasi Gaza

Setelah resmi beroperasi penuh pada April 2025, perusahaan mulai menjual LNG kepada BP dan pelanggan lain sesuai harga kontrak yang jauh lebih rendah dibanding harga spot sebelumnya.

Pendapatan biaya (fees) Venture Global pun anjlok sekitar 70% dari kuartal I ke kuartal II tahun ini, seiring berakhirnya penjualan spot.

Selama periode yang sama, harga gas acuan di Eropa, Dutch Title Transfer Facility (TTF), turun sekitar 24%.

Selanjutnya: Harga Emas Antam Turun Rp 9.000 ke Rp 2.294.000 Per Gram Hari Ini, Jumat (10/10)

Menarik Dibaca: Makan Rame Asyik Harga Hemat, Cuma di Promo A&W Weekend Deals 10–12 Oktober




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×