Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. DPR Amerika Serikat (AS), Rabu (27/5), menyetujui undang-undang yang menjatuhkan sanksi bagi pejabat China yang bertanggungjawab atas penindasan Muslim Uighur.
Kini, keputusan ada di tangan Presiden Donald Trump, apakah akan memveto atau menandatangani undang-undang tersebut.
Melansir Reuters, sebanyak 413 anggota setuju dan 1 menolak. Dukungan yang hampir bulat di Kongres, tapi bulat di Senat, memberi tekanan pada Trump untuk menjatuhkan sanksi hak asasi manusia terhadap China.
Baca Juga: Tensi meninggi, AS minta para sekutunya memutuskan hubungan bisnis dengan China
Meskipun anggota Republik, partai pendukung Trump, di Kongres berharap Presiden menandatangani beleid tersebut, Gedung Putih belum mengindikasikan, apakah dia akan melakukannya.
Undang-undang itu menjatuhkan sanksi terhadap mereka yang bertanggungjawab atas penindasan warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang, China. PBB memperkirakan, lebih dari satu juta Muslim di daerah itu ditahan di kamp-kamp.
Beleid tersebut menargetkan Sekretaris Partai Komunis Xinjiang Chen Quanguo, anggota Politbiro, yang bertanggungjawab atas "pelanggaran berat hak asasi manusia" terhadap Muslim di wilayah itu.
Baca Juga: AS beri sanksi ke perusahaan China karena kasus Uighur, China: Itu urusan internal
"Kongres mengirim pesan yang jelas, bahwa Pemerintah China tidak bisa bertindak dengan impunitas," kata Senator Republik Marco Rubio yang memimpin desakan untuk undang-undang tersebut seperti dikutip Reuters.
Hubungan antara Trump dan Pemerintah China menjadi semakin tegang dalam beberapa pekan terakhir. Sebab, Trump menyalahkan Beijing karena memperburuk pandemi virus corona baru.
Undang-undang itu juga menyerukan kepada perusahaan-perusahaan atau perorangan AS yang beroperasi di Xinjiang untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan produk mereka termasuk suku cadang tidak menerapkan kerja paksa.
Baca Juga: Memanas, Trump siapkan respons sangat kuat untuk China terkait Hong Kong
"Hari ini, dengan undang-undang yang sangat bipartisan ini, Kongres Amerika Serikat mengambil langkah tegas untuk melawan pelanggaran hak asasi manusia Beijing yang mengerikan terhadap kaum Uighur," kata Ketua DPR Nancy Pelosi seperti dilansir Reuters.
China menyangkal perlakuan buruk terhadap Muslim di Xinjiang dan mengatakan, kamp tersebut menyediakan pelatihan kejuruan.