Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. China resmi menandatangani konvensi pembentukan lembaga mediasi internasional yang bermarkas di Hong Kong, Jumat (30/5).
Langkah ini disebut sebagai upaya Beijing untuk memperkuat posisi Hong Kong sebagai pusat penyelesaian sengketa global, sekaligus menyaingi lembaga seperti International Court of Justice (ICJ) dan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag.
Dalam upacara penandatanganan yang dipimpin Menteri Luar Negeri China Wang Yi, hadir pula perwakilan dari negara-negara seperti Indonesia, Pakistan, Laos, Kamboja, dan Serbia, serta delegasi dari 20 organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menurut laporan RTHK.
Baca Juga: China Mengisyaratkan Sikap Lebih Lunak terhadap Pembatasan Ekspor Tanah Jarang
"Hong Kong akan memainkan peran penting dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara dan antarentitas internasional," ujar Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee sebelumnya.
Video pengantar dalam acara tersebut menyebutkan bahwa cakupan perkara meliputi sengketa antara negara, antara negara dan warga negara asing, serta antara entitas internasional swasta.
Misi China di Tata Dunia Baru
Pembentukan lembaga ini dinilai sebagai bagian dari strategi "soft power" China untuk memperluas pengaruh globalnya, terutama di bidang tata kelola hukum dan ekonomi internasional.
Baca Juga: Bursa China dan Hong Kong Tergelincir Jumat (30/5), Tertekan Saham Industri Teknologi
Beberapa analis mengatakan, keberhasilan lembaga ini akan sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan internasional terhadap netralitas dan transparansi proses mediasi yang ditawarkan.
Namun, skeptisisme tetap ada. Alicia Garcia-Herrero, Kepala Ekonom Asia Pasifik di Natixis, menyebut bahwa lembaga arbitrase serupa di Xi'an dan Shenzhen sebelumnya tidak berhasil menarik pengguna internasional.
“Hong Kong mungkin ditawarkan sebagai alternatif, tetapi dalam praktiknya, pihak asing, khususnya mitra proyek Belt and Road, bisa merasa perlindungan hukumnya kurang kuat,” ujarnya.
Baca Juga: Harga CPO Turun di Tengah Kekhawatiran Kelesuan Permintaan dari China
Saingan Serius Singapura?
Dalam survei International Arbitration Survey 2025 oleh Queen Mary University of London, Hong Kong dan Singapura sama-sama menempati posisi kedua sebagai pusat arbitrase global favorit setelah London.
Pemerintah Hong Kong berharap lembaga baru ini dapat mendongkrak citra kota yang sempat terpuruk akibat demo besar tahun 2019 dan dampak pandemi COVID-19, yang menghantam pariwisata dan sektor ritel.
Sekretaris Kehakiman Hong Kong Paul Lam menekankan bahwa inisiatif ini adalah jawaban atas upaya pihak luar yang dinilai "bermusuhan" dalam mende-internasionalisasi kota tersebut.
Markas besar organisasi ini akan berlokasi di bekas kantor polisi di kawasan Wan Chai, dan direncanakan mulai beroperasi akhir 2025 atau awal 2026.