kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Fatwa Iran: Bunuh Trump Jika Dia Mengancam Ayatollah


Selasa, 01 Juli 2025 / 09:42 WIB
Fatwa Iran: Bunuh Trump Jika Dia Mengancam Ayatollah
ILUSTRASI. Ulama Syiah terkemuka Iran mengeluarkan fatwa atas Presiden AS Donald Trump pada hari Minggu (29/6/2025). Office of the Iranian Supreme Leader/WANA (West Asia News Agency)/Handout via REUTERS


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Keputusannya memiliki bobot yang signifikan dalam sistem teokratis Iran dan di antara komunitas Syiah internasional.

Analis meyakini fatwa tersebut dapat mengintensifkan tindakan keras terhadap para pembangkang dalam negeri, karena banyak warga Iran yang kritis terhadap pemimpin tertinggi tersebut.

Bahasa yang luas dari putusan tersebut dapat memberikan kekuasaan kehakiman untuk mengeksekusi para pengkritik Khamenei dengan menggolongkan oposisi mereka sebagai "yang melancarkan perang melawan Tuhan."

Setidaknya 700 orang telah ditangkap selama beberapa hari terakhir atas tuduhan memata-matai untuk Israel.

Berdasarkan yurisprudensi Islam tradisional, tuduhan "mohareb" secara historis diterapkan pada pemberontakan bersenjata terhadap otoritas Islam dan dapat dijatuhi hukuman mati.

Ulama Iran sebelumnya telah mengeluarkan fatwa serupa terhadap musuh-musuh Republik Islam, termasuk fatwa tahun 1989 oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini yang menyerukan hukuman mati bagi Salman Rushdie, penulis Inggris, atas novelnya yang terbit tahun 1988, The Satanic Verses.

Tonton: Ancaman Terbaru Iran ke Amerika: Bakal Serang Pangkalan Militer AS Lainnya

Rushdie kehilangan penglihatannya di mata kanannya saat diserang dengan pisau pada tahun 2022. Hadi Matar, 27 tahun, yang menurut pihak berwenang menanggapi fatwa tersebut, dipenjara selama 25 tahun.

Fatwa baru tersebut diumumkan di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat serta Israel setelah perang 12 hari yang berakhir dengan gencatan senjata yang rapuh.

Selanjutnya: Suku Bunga Deposito Bank BNI Hari ini, Selasa (1 Juli 2025)

Menarik Dibaca: Dibuka Menguat 0,4%, IHSG Menguji Lagi Batas 7.000




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×