kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Hong Kong kembali rusuh, polisi tembakkan gas air mata


Senin, 16 Desember 2019 / 08:37 WIB
Hong Kong kembali rusuh, polisi tembakkan gas air mata
ILUSTRASI. Seorang pemrotes yang memakai topeng Guy Fawkes mengibarkan sebuah bendera dalam aksi memperingati Hari HAM Sedunia di Hong Kong, 8 Desember 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Polisi Hong Kong menembakkan gas air mata dalam bentrokan selepas tengah malam dengan pengunjuk rasa anti-pemerintah, menjelang pertemuan antara Pemimpin Hong Kong dan Presiden China di Beijing, Senin (1612).

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam yang menyambangi Ibu Kota China untuk kunjungan tugas rutin dijadwalkan bertemu Presiden Xi Jinping. Muncul spekulasi, kunjungan itu bisa menghasilkan arahan baru tentang krisis politik di Hong Kong, termasuk kemungkinan perombakan kabinet.

Keduanya sebelumnya bertemu di Shanghai pada awal November, ketika Xi menyatakan "kepercayaan tinggi" Pemerintah China atas Lam meskipun ada gejolak.

Baca Juga: Tingkat kesabaran investor asing di Hong Kong mulai menipis

Namun, Lam, yang menampik ada perombakan kabinet sebelum berangkat ke Beijing, mengatakan, tugas pertamanya adalah menekan kekerasan dan memulihkan ketertiban, samnil berusaha untuk melakukan lebih banyak dialog dengan masyarakat.

Hong Kong mengalami krisis politik terburuk dalam beberapa dekade sejak Juni lalu, dengan protes anti-pemerintah menjadi tantangan populis terhadap Presiden Xi. Kerusuhan itu juga telah memperumit hubungan antara China dan Amerika Serikat saat ketegangan meningkat, termasuk di bidang perdagangan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×