kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Hong Kong kembali rusuh, polisi tembakkan gas air mata


Senin, 16 Desember 2019 / 08:37 WIB
Hong Kong kembali rusuh, polisi tembakkan gas air mata
ILUSTRASI. Seorang pemrotes yang memakai topeng Guy Fawkes mengibarkan sebuah bendera dalam aksi memperingati Hari HAM Sedunia di Hong Kong, 8 Desember 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Minggu (15/12) malam, sekelompok pemuda bertopeng memblokir jalan-jalan di sekitar Distrik Mong Kok, memaksa polisi untuk menembakkan gas air mata ke arah kerumunan. Ini pertama kalinya dalam hampir dua minggu gas air mata keluar dari senapan polisi.

Melansir Reuters, api menyala di sejumlah titik dan lampu lalu lintas hancur. Seorang reporter televisi lokal melaporkan, mahasiswa Universitas Baptist terkena proyektil gas air mata polisi dan harus dirawat di rumahsakit.

Baca Juga: Berpakaian hitam, aksi demonstrasi di Hong Kong terbesar sejak pemilu lokal

Sekelompok kecil pengunjuk rasa membentuk barikade di beberapa mal, memblokir pintu masuk, menghancurkan kaca, dan meneriakkan slogan-slogan termasuk "berjuang untuk kebebasan". Banyak toko di mal yang terkena dampak dan tutup lebih awal setelah polisi anti huru-hara menyerbu masuk, menyemprotkan merica ke arah kerumunan, dan menangkap banyak pengunjuk rasa.

Sementara beberapa ratus pemrotes mengadakan vigil untuk seorang pengunjuk rasa yang tewas di luar sebuah mal mewah enam bulan lalu. Mereka meletakkan bunga-bunga putih dan menyanyikan lagu-lagu untuk memperingati Leung Ling-kit, yang populer dengan julukan "jas hujan" untuk apa yang dia kenakan saat itu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×