Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Iran mengeksekusi tiga pria pada Rabu (25/6), setelah mereka divonis bersalah atas tuduhan bekerja sama dengan badan intelijen Israel, Mossad, dan menyelundupkan peralatan yang digunakan dalam sebuah operasi pembunuhan. Informasi ini dilaporkan oleh kantor berita kehakiman Iran, Mizan.
Dalam laporan tersebut, Mizan menyebut bahwa peralatan yang diselundupkan ketiga terpidana digunakan untuk membunuh "satu tokoh penting", namun tidak mengungkapkan identitas korban maupun rincian lebih lanjut terkait operasi tersebut.
Konflik Bayangan Iran-Israel Kembali Makan Korban
Iran dan Israel telah lama terlibat dalam apa yang disebut sebagai "perang bayangan", sebuah konflik yang berlangsung secara tersembunyi melalui operasi intelijen, sabotase, dan serangan siber. Dalam beberapa tahun terakhir, Iran telah mengeksekusi sejumlah individu yang dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam jaringan mata-mata Mossad.
Baca Juga: Evakuasi WNI dari Iran Terus Berlanjut, 49 Orang Tiba di Tanah Air Hari Ini
Banyak dari mereka dituduh terlibat dalam aksi pembunuhan ilmuwan nuklir Iran atau sabotase fasilitas penting yang berkaitan dengan program nuklir negara tersebut. Pemerintah Iran menilai operasi-operasi ini sebagai upaya Israel untuk menghambat kemajuan teknologi nuklir Iran, yang selama ini menjadi sorotan dunia internasional.
Meningkatnya Ketegangan dalam Konflik Terbuka
Eksekusi terbaru ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara Teheran dan Tel Aviv, yang dalam beberapa bulan terakhir telah berkembang dari operasi tersembunyi menjadi konfrontasi yang lebih terbuka.
Israel diketahui telah melakukan serangan udara terhadap fasilitas-fasilitas militer dan nuklir Iran, sementara Iran menuduh Israel melakukan infiltrasi melalui agen-agen lokal.
Melalui eksekusi ini, pemerintah Iran kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap apa yang mereka sebut sebagai “pengkhianatan terhadap negara dan kerja sama dengan musuh Zionis.” Sistem peradilan Iran menyatakan bahwa hukuman mati dijatuhkan sesuai hukum negara terhadap tindakan spionase dan ancaman terhadap keamanan nasional.