kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.337   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.065   -110,52   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -18,80   -1,80%
  • LQ45 797   -17,45   -2,14%
  • ISSI 224   -1,76   -0,78%
  • IDX30 417   -9,56   -2,24%
  • IDXHIDIV20 495   -13,66   -2,69%
  • IDX80 116   -2,15   -1,82%
  • IDXV30 119   -2,06   -1,71%
  • IDXQ30 136   -3,18   -2,28%

Israel Minta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Cabut Surat Penangkapan Netanyahu


Senin, 12 Mei 2025 / 17:09 WIB
Israel Minta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Cabut Surat Penangkapan Netanyahu
ILUSTRASI. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz hari Minggu (17/3/2024) di Yerusalem.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Pemerintah Israel mengajukan permintaan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Permintaan ini diajukan sembari pengadilan meninjau keberatan Israel atas yurisdiksi ICC terkait perang di Gaza.

Dalam dokumen tertanggal 9 Mei yang diunggah di situs resmi ICC pada Minggu malam, Israel juga meminta pengadilan agar memerintahkan jaksa penuntut menangguhkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Wilayah Palestina. 

Baca Juga: ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan, Benjamin Netanyahu Tuding ICC Anti-Semit

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Jaksa Agung Israel, Gilad Noam.

Sebelumnya, pada 21 November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, dan seorang pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza. 

Namun, pada Februari lalu, ICC mencabut surat perintah untuk al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, setelah menerima laporan kredibel mengenai kematiannya.

Israel menolak yurisdiksi ICC dan membantah telah melakukan kejahatan perang di Gaza. Negara tersebut menentang surat perintah penangkapan terhadap kedua pejabat tingginya.

Baca Juga: Takut Ditangkap! Netanyahu Pilih Rute 400 KM Lebih Jauh untuk Menuju AS

Pada April, majelis banding ICC memutuskan bahwa keberatan Israel harus ditinjau kembali oleh hakim praperadilan yang mengeluarkan surat perintah tersebut. 

Hingga kini, belum jelas bentuk keputusan peninjauan tersebut, dan belum ada batas waktu khusus untuk memutuskan permintaan Israel agar surat perintah dicabut dan penyelidikan dihentikan. 

Selanjutnya: OJK Sebut Prospek BPD atau BPR-BPRS Melantai di BEI Cukup Positif

Menarik Dibaca: 7 Obat Penurun Kolesterol Alami Paling Cepat yang Dapat Anda Coba




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×