kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.307   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.121   52,32   0,74%
  • KOMPAS100 1.038   8,44   0,82%
  • LQ45 802   5,56   0,70%
  • ISSI 230   2,33   1,03%
  • IDX30 417   1,28   0,31%
  • IDXHIDIV20 489   1,20   0,25%
  • IDX80 117   0,63   0,54%
  • IDXV30 119   -0,27   -0,23%
  • IDXQ30 135   0,01   0,01%

Keuntungan Politik yang Diraih Donald Trump Saat Interview Elon Musk


Kamis, 08 Agustus 2024 / 08:15 WIB
Keuntungan Politik yang Diraih Donald Trump Saat Interview Elon Musk
Donald Trump menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Koalisi Iman dan Kebebasan, sebuah kelompok Kristen konservatif, di Washington. (22/6/20204)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Pada Juli 2022, Musk menyatakan bahwa Trump "terlalu tua" untuk menjadi presiden AS dan bahwa Trump sebaiknya "beristirahat." Musk juga menyatakan condong mendukung Gubernur Florida, Ron DeSantis, untuk presiden pada 2024. Trump membalas dengan menyebut Musk sebagai "penipu."

Kemudian, pada akhir 2022, Twitter mencabut larangannya terhadap Trump setelah Musk menyelesaikan pembelian platform media sosial tersebut senilai US$ 44 miliar, yang kemudian diubah namanya menjadi X.

Bulan lalu, Trump mengatakan bahwa ia adalah "penggemar Elon," dan menambahkan bahwa "ia melakukan pekerjaan yang luar biasa dengan Tesla." 

Baca Juga: Hakim AS Menyatakan Google Melanggar Hukum Antimonopoli

Musk juga menyebut dalam rapat pemegang saham Tesla bahwa mereka berdua "pernah berbicara beberapa kali." Trump adalah penggemar berat truk pickup listrik Tesla, kata Musk.

Trump kembali menegaskan janjinya untuk segera membatalkan "mandat" pemerintahan Biden untuk mendukung industri kendaraan listrik.

Dukungan Musk terhadap Partai Republik dan komentarnya yang kontroversial, termasuk antisemitisme, telah membuat beberapa pelanggan Tesla merasa terasing, yang berdampak pada reputasi dan penjualan produsen mobil tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×