kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Lawan sanksi negara asing, China rilis undang-undang baru


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:47 WIB
Lawan sanksi negara asing, China rilis undang-undang baru
ILUSTRASI. Bendera China dan AS berkibar di dekat Bund, sebelum delegasi perdagangan AS dan China bertemu untuk mengadakan pembicaraan di Shanghai, China, 30 Juli 2019.


Sumber: Al Jazeera | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengeluarkan undang-undang untuk melawan sanksi negara asing, berusaha untuk meredakan tekanan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa atas perdagangan, teknologi, Hong Kong, juga Xinjiang.

Lembaga legislatif tinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) mengesahkan undang-undang itu pada Kamis, menurut CCTV, seperti dilansir Al Jazeera. Namun, detail isinya belum dirilis.

Undang-undang baru tersebut adalah alat hukum terbaru dan paling luas di China untuk menanggapi sanksi negara asing. 

Para ahli lokal mengatakan, undang-undang itu dimaksudkan untuk memberi tindakan pembalasan China lebih legitimasi dan prediktabilitas.

Perusahaan asing, bagaimana pun, khawatir tentang efek peredam yang mungkin terjadi pada investasi asing di China.

Baca Juga: Biden Membuka Pemblokiran WeChat dan TikTok, China: Ini Langkah yang Benar

AS dan sekutunya semakin memberikan sanksi kepada pejabat China untuk mengungkapkan keprihatinan tentang bagaimana negeri tembok raksasa memperlakukan minoritas Muslim Uighur di Xinjiang dan kegiatan pro-demokrasi di Hong Kong. 

Misalnya, 14 wakil ketua komite tetap NPC berada di bawah sanksi AS karena mengesahkan undang-undang keamanan nasional tahun lalu, yang menurut para kritikus telah melumpuhkan kebebasan politik di Hong Kong.

Washington juga menargetkan perusahaan China, seperti Huawei dan ZTE, lantaran melanggar sanksi AS terhadap Iran atau Korea Utara, tindakan yang Beijing sebut sebagai "yurisdiksi lengan panjang".

Kamar Dagang Uni Eropa cemas

China telah membalas dalam beberapa bulan terakhir, menjatuhkan sanksi pada politisi senior dan pejabat dari AS, Uni Eropa, dan Inggris.

Baca Juga: China dan AS Bertukar Telepon, Tak Semudah Itu Mencairkan Perang Dagang Kedua Negara



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×