kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.694.000   -13.000   -0,76%
  • USD/IDR 16.401   5,00   0,03%
  • IDX 6.606   19,09   0,29%
  • KOMPAS100 964   -2,78   -0,29%
  • LQ45 747   -0,24   -0,03%
  • ISSI 206   0,68   0,33%
  • IDX30 388   0,44   0,11%
  • IDXHIDIV20 470   1,92   0,41%
  • IDX80 109   -0,32   -0,29%
  • IDXV30 114   -1,22   -1,06%
  • IDXQ30 127   0,06   0,05%

Malaysia Penjarakan Warga Israel 7 Tahun atas Kepemilikan Senjata Api


Rabu, 26 Februari 2025 / 16:30 WIB
Malaysia Penjarakan Warga Israel 7 Tahun atas Kepemilikan Senjata Api
ILUSTRASI. Workers hang Malaysian flags ahead of celebrations for the country’s 62nd anniversary of independence on August 31 in Kuala Lumpur, Malaysia, July 31, 2019. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang pria berkewarganegaraan Israel pada Rabu (26/2).

Setelah ia mengaku bersalah membawa enam senjata api dan puluhan peluru, menurut pengacaranya.

Shalom Avitan, 39, ditangkap pada Maret tahun lalu di sebuah hotel di ibu kota Kuala Lumpur dan kemudian didakwa dengan tuduhan perdagangan serta kepemilikan senjata api tanpa izin.

Baca Juga: Malaysia Larang Penjualan Permen Jeli Bentuk Bola Mata yang Sebabkan Anak Meninggal

Selain itu, sepasang suami istri asal Malaysia juga didakwa atas tuduhan memasok senjata kepadanya.

Pihak berwenang menyatakan bahwa Avitan mengklaim berada di Malaysia untuk mengejar warga Israel lainnya terkait perselisihan keluarga.

Malaysia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik, sehingga pihak kepolisian menyelidiki motif Avitan serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan kejahatan Israel atau aktivitas mata-mata.

Pejabat setempat mengatakan Avitan tiba di Malaysia dari Uni Emirat Arab pada 12 Maret tahun lalu dengan menggunakan paspor Prancis.

Ia ditangkap polisi di sebuah hotel di Kuala Lumpur pada 27 Maret dengan membawa tas berisi senjata, dan ketika diinterogasi, ia menunjukkan paspor Israel, tambah mereka.

Baca Juga: Tank Israel Masih Terus Menghancurkan Tepi Barat Palestina

Pada Rabu, pengadilan sesi Kuala Lumpur menerima pengakuan bersalah Avitan dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara yang akan dihitung sejak tanggal penangkapannya pada 28 Maret tahun lalu, kata pengacaranya, Naran Singh, kepada Reuters.

Avitan akan menjalani hukumannya di penjara Kajang yang terletak di pinggiran ibu kota, tambah pengacara tersebut.

Selanjutnya: Pertama di Indonesia, Eksekusi Market Secara Otomatis dengan Smart Order Valbury

Menarik Dibaca: Mengobati Asam Urat di Pergelangan Kaki dengan Cepat! Coba 8 Cara Ini



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×