kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.261   59,00   0,36%
  • IDX 6.865   -0,37   -0,01%
  • KOMPAS100 998   -1,20   -0,12%
  • LQ45 763   -0,50   -0,07%
  • ISSI 225   -0,55   -0,24%
  • IDX30 393   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 454   -1,10   -0,24%
  • IDX80 112   -0,18   -0,16%
  • IDXV30 113   -0,49   -0,43%
  • IDXQ30 127   -0,18   -0,14%

Negara Asia dituding mengekang kebebasan berekspresi saat corona, Indonesia disebut


Sabtu, 18 Juli 2020 / 09:28 WIB
Negara Asia dituding mengekang kebebasan berekspresi saat corona, Indonesia disebut
ILUSTRASI. Para mahasiswa Yogyakarta saat duduk di pertigaan Kolombo untuk mengheningkan cipta atas matinya demokrasi


Sumber: ABC News | Editor: Ahmad Febrian

Awal bulan ini, Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet menyalakan alarm tentang penindasan terhadap kebebasan berekspresi selama pandemi. Michelle mengatakan, sedikitnya 12 negara Asia melakukan penahanan terhadap warga yang menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemerintah dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu lewat pers dan media sosial. Ke-12 negara itu adalah Bangladesh, Kamboja, China, India, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Nepal, Filipina, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam.

Di Indonesia, Komisiener HAM PBB mengatakan, setidaknya ada 51 orang dilaporkan sedang dalam penyelidikan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Beberapa di antaranya diketahui telah menyebarkan fake news di saat Indonesia sedang memerangi virus corona.

Namun Kepolisian RI (Polri) mengatakan penangkapan tersebut sebagai upaya penegakan hukum bagi mereka yang memanfaatkan isu COVID-19. "Sudah 51 kasus dan 51 tersangka," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, akhir Maret lalu, mengutip ABC.

Dalam pernyataannya, Komisioner HAM PBB juga mencontohkan penangkapan tiga pria setelah mereka mengunggah sebuah pesan di sosial media. Unggahan tersebut menyebutkan kasus penularan virus corona di kawasan Jakarta Utara terjadi setelah pemerintah menyemprotkan cairan disinfektan.

Selain itu ada pula sejumlah laporan, polisi  memblokir sejumlah akun sosial media dan hal ini telah dibenarkan oleh Kapolri. ABC menyebut, di Indonesia, menyebarkan 'fake news' memang bisa diperkarakan ke jalur hukum karena menyebabkan kepanikan masyarakat. "Penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan mengakibatkan kepanikan di masyarakat," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listiyo Sigit P saat melakukan keterangan pers awal Maret lalu.

ABC menulis, tindakan mengatur fake news seperti ini malah membuat kekhawatiran Komisioner HAM PBB. Yang  menilai dijadikan kesempatan memberangus kebebasan berbicara, termasuk mengkritik kebijakan pemerintah dan kebebasan berekspresi.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×