Sumber: BBC,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Pemerintah nasionalis Hindu India pada hari Rabu (11/12) memenangkan persetujuan parlemen untuk undang-undang kewarganegaraan yang berjangkauan luas yang menurut para kritikus merusak konstitusi sekuler negara itu dengan mengecualikan Muslim.
Ini adalah janji utama ketiga yang telah disampaikan oleh pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi sejak dia terpilih kembali pada bulan Mei, memberi energi kembali kepada basis nasionalisnya, basis dukungan Hindu dan mengalihkan perhatian dari ekonomi yang melambat.
Benturan antara demonstran dengan pihak kepolisian tak dapat dihindarkan di wilayah timur laut yang terdiri atas beragam etnis di mana pada saat yang sama, parlemen memperdebatkan RUU tersebut.
Baca Juga: Konglomerat India Vijay Mallya menghadapi kebangkrutan atas utang US$ 1,5 miliar
Tentara dikerahkan di negara bagian Tripura dan bala bantuan disiagakan di Assam yang bertetangga, yang keduanya berbatasan dengan Bangladesh, di mana warga setempat merasa khawatir dengan masuknya para pendatang.
"RUU itu akan mengambil hak-hak kami, bahasa dan budaya kami dengan jutaan warga Bangladesh mendapatkan kewarganegaraan," kata Gitimoni Dutta, seorang mahasiswa, pada sebuah protes di kota utama Guwahati di Assam seperti yang dilansir Reuters.
Parlemen India telah menyetujui RUU yang memberikan kewarganegaraan kepada imigran ilegal non-Muslim dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan.
RUU itu sudah melewati majelis tinggi parlemen dengan suara dukungan mencapai 125 suara melawan 105 suara. RUU itu juga sudah melewati majelis rendah.
Para kritikus mengatakan RUU itu sangat diskriminatif.
Baca Juga: World Bank Outlook: Ekonomi Indonesia tumbuh 5,1% tahun 2020