Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Samsung Electronics Co. Ltd. dijatuhi hukuman oleh juri pengadilan federal di Texas untuk membayar US$191,4 juta (sekitar Rp3 triliun) kepada Pictiva Displays setelah dinyatakan melanggar dua paten teknologi organic light-emitting diode (OLED) milik perusahaan tersebut.
Keputusan yang diumumkan pada Senin (3/11/2025) waktu setempat itu menyatakan berbagai perangkat Samsung termasuk ponsel Galaxy, televisi, komputer, dan perangkat wearable menggunakan teknologi milik Pictiva yang meningkatkan resolusi, kecerahan, dan efisiensi daya layar OLED.
Baca Juga: Bursa Australia Melemah Tertekan Sektor Tambang & Energi, Pasar Tunggu Keputusan RBA
Direktur Pelaksana Pictiva, Angela Quinlan, menyebut putusan ini “menegaskan kekuatan hak kekayaan intelektual Pictiva.”
Menanggapi keputusan tersebut, Samsung menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami berniat mengajukan banding atas putusan terkait dua paten tersebut. Kami juga telah mengajukan petisi pembatalan paten yang saat ini sedang ditinjau oleh United States Patent and Trademark Office (USPTO),” kata Samsung dalam pernyataan resminya.
Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah gugatan bernilai besar yang menjerat Samsung di pengadilan Marshall, Texas, terkait teknologi dalam perangkat elektroniknya.
Pictiva yang berbasis di Irlandia merupakan anak usaha dari perusahaan lisensi paten Key Patent Innovations, dan memegang ratusan paten OLED yang awalnya dikembangkan oleh perusahaan fotonik OSRAM pada awal 2000-an.
Baca Juga: PMI Manufaktur Jepang Sentuh Level Terendah 19 Bulan, Sektor Otomotif & Chip Terpukul
Gugatan yang diajukan pada 2023 itu menuduh produk-produk Samsung telah mengadopsi teknologi Pictiva untuk meningkatkan performa layar OLED.
Samsung membantah tuduhan tersebut dan menilai paten yang dimaksud tidak sah.













