Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - NEW ORLEANS. Pemerintahan Presiden Donald Trump memulai operasi besar untuk menangkap imigran tanpa dokumen di New Orleans sejak Rabu (3/12/2025), menjadikannya kota terbaru yang disasar dalam kebijakan pengetatan imigrasi.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) menyebut operasi ini menargetkan imigran dengan catatan kriminal yang dibebaskan akibat kebijakan kota yang membatasi kerja sama dengan aparat imigrasi federal.
Razia serupa sebelumnya dilakukan di Los Angeles, Chicago, dan Washington D.C.
Baca Juga: Trump vs California: Marinir Diterjunkan, Protes Imigrasi Meluas
Pemerintah Kota New Orleans dan kepolisian setempat tidak memberikan komentar. Gubernur Louisiana Jeff Landry kembali menyatakan dukungan terhadap penegakan imigrasi federal.
Operasi ini langsung memicu kecemasan di komunitas Latino yang besar di New Orleans. Seorang warga bernama Abby mengatakan ia menyiapkan tempat tidur di restoran keluarganya agar anggota keluarga tak perlu bepergian dan berisiko ditangkap. Ia khawatir dipisahkan dari putranya yang berusia 10 tahun.
“Tidak semua dari kami kriminal. Kami pekerja keras,” ujarnya.
Union Migrante, kelompok hak imigran, melaporkan penangkapan di sejumlah toko bangunan dan area pekerja konstruksi. Relawan Rachel Taber menyebut setidaknya 10 penangkapan terjadi dalam satu hari dan banyak pekerja memilih tidak keluar rumah, membuat aktivitas bisnis melambat.
Baca Juga: Trump Kerahkan Marinir ke Los Angeles, Operasi Razia Imigran Diperluas
Anggota Dewan Kota New Orleans, Lesli Harris, mengatakan aparat juga menargetkan penduduk yang memiliki status legal, sehingga menambah kecemasan publik.
Pejabat Border Patrol Gregory Bovino mengonfirmasi dirinya memimpin operasi di kota tersebut dan menegaskan pihaknya “menangkap kriminal yang tidak seharusnya berada di sini.”
Razia berlangsung di tengah tarik ulur kebijakan kota. Meski hakim federal baru-baru ini mencabut batasan kerja sama kepolisian dengan aparat imigrasi, Kepala Kepolisian New Orleans tetap menolak menegakkan hukum imigrasi federal. Departemen Kehakiman AS sebelumnya telah menetapkan New Orleans sebagai “sanctuary city.”
Baca Juga: Trump Desak Perluasan Deportasi Imigran Ilegal di AS, Sasar Kota Besar
Operasi ini diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun, meski cakupan pastinya belum diungkap.













