Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - BOSTON. Hakim federal di Boston untuk sementara menghentikan perintah pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang meminta negara bagian AS membatalkan langkah mereka dalam menyalurkan bantuan pangan penuh kepada jutaan warga berpenghasilan rendah.
Langkah ini diambil setelah pengadilan banding AS wilayah ke-1 menolak permintaan pemerintah untuk menangguhkan putusan hakim Rhode Island yang mewajibkan Departemen Pertanian AS (USDA) menggunakan dana sebesar US$ 4 miliar agar warga tetap menerima manfaat penuh dari program Supplemental Nutrition Assistance Program (SNAP) di tengah penutupan pemerintahan (government shutdown) yang sudah berlangsung 41 hari.
Namun, keputusan tersebut belum berdampak langsung karena Hakim Agung AS Ketanji Brown Jackson sebelumnya telah menangguhkan sementara perintah pengadilan rendah selama 48 jam setelah keputusan pengadilan banding diumumkan.
Baca Juga: Sejumlah Hakim Tetap Blokir Kebijakan Trump Meski MA Batasi Wewenang
Akibat berbagai putusan yang tumpang tindih ini, nasib program bantuan pangan bagi 42 juta warga AS masih belum pasti.
Sebelumnya, USDA pada Sabtu lalu memerintahkan negara bagian membatalkan penyaluran penuh manfaat SNAP dan mengancam sanksi finansial bila tidak mematuhi. Namun, pada Senin pagi, Hakim Federal Indira Talwani memblokir sementara perintah tersebut setelah 25 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat dan Distrik Columbia menggugat kebijakan itu.
Mereka menilai USDA tidak berhak memaksa negara bagian membatalkan langkah yang dilakukan berdasarkan perintah pengadilan dan panduan resmi lembaga tersebut. Talwani menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin sore.
Pemerintahan Trump beralasan, pengadilan tidak bisa memaksa USDA mencari dana tambahan di luar cadangan darurat untuk membiayai SNAP. Pemerintah menuding Kongres sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekacauan anggaran tersebut.
Baca Juga: Presiden Trump Cabut Pengawalan Secret Service untuk Kamala Harris
Dalam putusan panel tiga hakim banding, Hakim Julie Rikelman menilai keputusan pengadilan bawah tidak berlebihan, meski pemerintah beralasan penggunaan dana darurat akan mengganggu program bantuan gizi lainnya.
Ia menegaskan, membatalkan putusan sebelumnya justru akan menyebabkan kerugian luas dengan membuat puluhan juta warga AS kehilangan akses pangan saat musim dingin mendekat.
SNAP, yang dikenal sebagai program kupon makanan, memberikan bantuan bulanan bagi warga dengan pendapatan di bawah 130% garis kemiskinan federal. Pada tahun fiskal 2026, manfaat maksimum ditetapkan sebesar US$ 298 untuk satu orang dan US$ 546 untuk dua orang per rumah tangga. Total biaya program ini mencapai US$ 8,5– US$ 9 miliar per bulan.
Pemerintah awalnya berencana menangguhkan bantuan SNAP sepenuhnya pada November karena kekurangan dana selama penutupan pemerintahan. Namun, dalam gugatan yang diajukan sejumlah kota, serikat pekerja, lembaga nirlaba, dan peritel makanan, Hakim John McConnell memutuskan USDA wajib mencari sumber dana lain agar bantuan tetap tersalurkan penuh.
Baca Juga: Menko Airlangga Bertemu Pemerintah AS Negosiasi Kebijakan Tarif Trump 32 %
McConnell kemudian memerintahkan USDA menggunakan dana sebesar US$ 23,35 miliar dari program gizi anak-anak untuk menambah US$ 4 miliar yang dibutuhkan menutupi kekurangan, setelah lembaga itu hanya mengalokasikan US$ 4,65 miliar dari dana cadangan darurat.
Dengan putusan terbaru ini, ketegangan antara pengadilan dan pemerintah semakin memuncak, sementara jutaan warga AS masih menanti kepastian bantuan pangan mereka di tengah krisis anggaran yang belum berakhir.













