kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Israel Menghadapi Dakwaan Genosida Gaza di Mahkamah Internasional


Kamis, 11 Januari 2024 / 16:06 WIB
Israel Menghadapi Dakwaan Genosida Gaza di Mahkamah Internasional
ILUSTRASI. Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 9 Desember 2019. REUTERS/Eva Plevier


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - GAZA/THE HAGUE. Israel bersiap untuk melakukan pembelaan diri pada hari Kamis (11/1) di pengadilan tertinggi PBB atas tuduhan genosida di Gaza.

Ketika Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu untuk pertama kalinya secara terbuka menolak seruan beberapa menteri sayap kanan untuk menduduki daerah Gaza secara permanen.

Ketika perang Israel melawan militan Hamas berkecamuk di Gaza, di mana para pejabat Palestina mengatakan bahwa 23.000 orang telah terbunuh, Mahkamah Internasional di Den Haag akan membuka sidang selama dua hari untuk kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada bulan Desember yang menyatakan bahwa perang tersebut melanggar Konvensi Genosida 1948.

"Penentangan kami terhadap pembantaian yang sedang berlangsung terhadap rakyat Gaza telah mendorong kami sebagai negara untuk mendekati International Court Of Justice / Mahkamah Internasional," kata Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada hari Rabu (10/1) mengenai tuduhan genosida, yang ditolak oleh Israel dan pendukung utamanya, Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Seruan #EndIsraelsGenocide Menggema di Media Sosial, Mari Simak Arti Kata Genosida

"Sebagai bangsa yang pernah merasakan pahitnya perampasan, diskriminasi, rasisme, dan kekerasan yang disponsori oleh negara, kami jelas akan berdiri di sisi yang benar dalam sejarah," ujar Ramaphosa.

Selama hampir setengah abad hingga tahun 1994, minoritas kulit putih Afrika Selatan memberlakukan aturan yang keras terhadap mayoritas kulit hitam di bawah sistem pemisahan ras apartheid.

Dalam pengajuan setebal 84 halaman, Afrika Selatan mengatakan bahwa dengan membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan mereka mengalami kerusakan mental dan fisik yang serius dan dengan menciptakan kondisi yang "diperhitungkan untuk membawa kehancuran fisik mereka", Israel melakukan genosida terhadap mereka.

Perjanjian tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, sebuah kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama".

Menjelang sidang, juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy mengatakan: "Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk menghilangkan fitnah darah yang tidak masuk akal dari Afrika Selatan karena Pretoria memberikan perlindungan politik dan hukum kepada rezim pemerkosa Hamas."

Sidang akan membahas secara eksklusif permintaan Afrika Selatan untuk perintah darurat agar Israel menangguhkan aksi militer di Gaza.

Baca Juga: WHO Membatalkan Misi Bantuan untuk Keenam Kalinya ke Gaza, Alasan Keamanan

Sementara pengadilan, mendengar kasus ini - sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Kolombia dan Brasil menyatakan dukungan mereka kepada Afrika Selatan.

AS Mendesak Israel untuk Melindungi Warga Sipil

Israel melancarkan serangannya setelah para pejuang Hamas melakukan serangan lintas batas pada 7 Oktober, yang menurut Israel menewaskan 1.200 orang dan menculik 240 orang.

Sejak saat itu, pasukan Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza dan hampir seluruh penduduknya yang berjumlah 2,3 juta orang telah diusir dari rumah merekai, menyebabkan bencana kemanusiaan.

Washington, meskipun menolak klaim genosida Afrika Selatan, mendesak Israel untuk berbuat lebih banyak untuk melindungi warga sipil Palestina.

"Tuduhan bahwa Israel melakukan genosida tidak berdasar," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Matt Miller dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Serangan Besar Houthi Mengguncang Laut Merah, Kapal Perang AS & Inggris Bereaksi

"Kenyataannya, mereka yang menyerang Israel dengan kekerasanlah yang terus secara terbuka menyerukan pemusnahan Israel dan pembunuhan massal terhadap orang-orang Yahudi."

Miller menyatakan dukungannya terhadap "hak Israel untuk membela diri dari aksi teroris Hamas". Selain itu Israel harus "mematuhi hukum humaniter internasional" dan "mencari lebih banyak cara untuk mencegah bahaya bagi warga sipil dan menyelidiki tuduhan atas pelanggaran hukum humaniter internasional jika muncul."

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan apakah "situasi di Gaza mengarah pada genosida".

Tetapi "ada tanda-tanda peringatan yang mengkhawatirkan, mengingat skala kematian dan kehancuran yang mengejutkan" dalam perang yang telah berlangsung selama tiga bulan tersebut.

Amnesty menandai "lonjakan retorika yang tidak manusiawi dan rasis terhadap warga Palestina yang dilakukan oleh beberapa pejabat pemerintah dan militer Israel".

Dalam pernyataannya, Amnesty menambahkan bahwa perang dan "pengepungan ilegal Israel di Gaza" telah "menyebabkan penderitaan yang tak terduga", sehingga membahayakan kelangsungan hidup mereka yang berada di Gaza.

Baca Juga: Menlu AS: Jumlah Korban Warga Sipil di Gaza Terlalu Tinggi

Menjelang sidang, Netanyahu menentang seruan dari anggota sayap kanan pemerintahannya, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, agar warga Palestina meninggalkan Gaza secara sukarela, memberi jalan bagi warga Israel untuk bermukim di sana.

Smotrich mengatakan bahwa jika sebagian besar warga Palestina meninggalkan Gaza, "Sebagian besar masyarakat Israel akan mengatakan 'Mengapa tidak, ini adalah tempat yang bagus, mari kita buat padang pasir ini mekar, ini tidak akan mengorbankan siapa pun."

Netanyahu memposting di platform media sosial X: "Saya ingin membuat beberapa poin yang benar-benar jelas: Israel tidak berniat untuk menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya."

Ia menambahkan: "Israel memerangi teroris Hamas, bukan penduduk Palestina, dan kami melakukannya dengan sepenuhnya mematuhi hukum internasional."



TERBARU

[X]
×