kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   17.000   1,12%
  • USD/IDR 15.920   -50,00   -0,32%
  • IDX 7.465   11,46   0,15%
  • KOMPAS100 1.135   -0,58   -0,05%
  • LQ45 891   0,04   0,00%
  • ISSI 228   1,25   0,55%
  • IDX30 457   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 549   2,31   0,42%
  • IDX80 130   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 133   -0,46   -0,35%
  • IDXQ30 151   0,43   0,29%

Jelang Pelantikan Presiden AS, Trump Hadapi Putusan Kasus Penipuan US$454 Juta


Rabu, 11 Desember 2024 / 11:11 WIB
Jelang Pelantikan Presiden AS, Trump Hadapi Putusan Kasus Penipuan US$454 Juta
ILUSTRASI. Donald Trump harus menghadapi keputusan pengadilan terkait kasus penipuan sipil yang melibatkan dirinya dan dua putranya. REUTERS/Leah Millis


Sumber: ABC News | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Donald Trump, meskipun bersiap untuk dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat yang baru, tetap harus menghadapi keputusan pengadilan terkait kasus penipuan sipil yang melibatkan dirinya dan dua putranya.

Meskipun pelantikan tersebut mungkin membawa sejumlah perubahan, hal itu tidak mempengaruhi kewajiban Trump terkait keputusan pengadilan senilai US$454 juta yang diajukan oleh Jaksa Agung New York, Letitia James. Hal ini ditegaskan dalam sebuah surat yang dikirim oleh pengacara James pada Selasa lalu kepada pengacara Trump.

Kasus Penipuan Sipil dan Keputusan Pengadilan

Trump dan dua putranya diketahui memiliki kewajiban untuk membayar sekitar US$490 juta, termasuk bunga, terkait dengan kasus penipuan sipil yang diajukan oleh Jaksa Agung Letitia James.

Baca Juga: Biden Rencanakan Pembatalan Penjualan Saham US Steel ke Nippon Steel, Ini Alasannya

Pada tahun lalu, seorang hakim memutuskan bahwa Trump dan keluarganya secara sengaja membesar-besarkan kekayaan bersihnya untuk mendapatkan persyaratan pinjaman yang lebih baik selama dekade terakhir dalam berbagai transaksi bisnis.

Meskipun Trump telah mengajukan banding atas keputusan tersebut, proses hukum masih berjalan dan mempengaruhi status keuangan Trump.

Imunitas Presiden dan Proses Hukum

Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah apakah Trump, yang akan segera dilantik sebagai Presiden, akan memiliki imunitas dari litigasi sipil.

Namun, surat yang dikirim oleh Judith Vale, Wakil Jaksa Agung New York, menegaskan bahwa jabatan Presiden tidak memberikan imunitas terhadap litigasi sipil. Vale menegaskan bahwa "beban biasa dari litigasi sipil tidak menghalangi tugas resmi Presiden dengan cara yang melanggar Konstitusi Amerika Serikat."

Pada bulan lalu, pengacara Trump, D. John Sauer, meminta agar Jaksa Agung James menghentikan kasus ini, dengan alasan bahwa itu bisa membantu mengurangi perpecahan partisan dan meningkatkan "kesehatan republik."

Baca Juga: Tinggal 42 Hari Menjabat, Gedung Putih Beberkan Prioritas Joe Biden

Sauer juga mencatat bahwa Trump, setelah kemenangan pemilu yang bersejarah, menyerukan untuk mengakhiri pertikaian partisan dan menyatukan negara. Namun, Vale menanggapi permintaan ini dengan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk klaim bahwa proses banding Trump akan menghambat tugas resminya sebagai Presiden.

Kasus Sipil vs Kasus Kriminal

Penting untuk dicatat bahwa kasus yang diajukan oleh Jaksa Agung New York adalah kasus sipil, bukan kasus kriminal. Karena itu, James tidak menghadapi pembatasan dalam melanjutkan kasus ini meskipun Trump kembali menjabat sebagai Presiden.

Vale menegaskan bahwa kasus-kasus kriminal yang diajukan oleh Jaksa Khusus atau Kantor Kejaksaan Distrik New York tidak relevan dalam konteks ini, karena yang sedang dibahas adalah proses litigasi sipil yang tidak terganggu oleh status Trump sebagai Presiden.

Penantian Keputusan Banding

Saat ini, Trump masih menunggu keputusan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya, yang bisa keluar kapan saja.

Baca Juga: Elon Musk: Bill Gates Bisa Bangkrut Jika Saham Tesla Melonjak 200%

Meskipun masa depan hukum Trump masih penuh ketidakpastian, jelas bahwa proses ini tidak akan terhalang oleh pelantikannya sebagai Presiden, dan Jaksa Agung Letitia James berencana untuk terus membela keputusannya dalam menghadapi banding yang sedang berlangsung.

Selanjutnya: IKN Telah Sedot Rp 89 Triliun dari APBN, Begini Progresnya!

Menarik Dibaca: XL Axiata dan Smartfren Umumkan Merger Strategis Senilai Rp 104 Triliun



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×