Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas serangkaian pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upayanya menerapkan darurat militer pada Desember 2024.
Putusan dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1/2026). Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti menghalangi proses penegakan hukum dengan mengerahkan pasukan pengamanan presiden untuk menggagalkan pelaksanaan surat perintah penangkapan yang sah.
Dalam sidang yang disiarkan secara langsung, pengadilan juga menyatakan Yoon bersalah atas tuduhan memalsukan dokumen resmi serta tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pemberlakuan darurat militer.
Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer
Putusan ini menjadi vonis pidana pertama yang dijatuhkan terhadap Yoon terkait deklarasi darurat militer yang gagal tersebut.
Hakim ketua menyebut Yoon telah menyalahgunakan kekuasaan besarnya sebagai presiden demi kepentingan pribadi.
“Terdakwa menggunakan pengaruhnya untuk mencegah pelaksanaan surat perintah yang sah melalui aparat keamanan, sehingga aparat negara yang seharusnya loyal kepada Republik Korea diprivatisasi demi keselamatan dan keuntungan pribadi,” ujar hakim.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Yoon, Yoo Jung-hwa, menyatakan kliennya akan mengajukan banding. Ia menyayangkan putusan pengadilan yang dinilainya sarat muatan politik.
Baca Juga: Jaksa Korsel Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Di luar perkara ini, Yoon masih menghadapi persidangan terpisah atas tuduhan merancang pemberontakan, menyusul deklarasi darurat militer tanpa dasar yang kuat. Jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut, ia berpotensi dijatuhi hukuman mati.
Yoon sebelumnya membela diri dengan menyatakan bahwa deklarasi darurat militer merupakan kewenangannya sebagai presiden dan dimaksudkan untuk memperingatkan publik atas kebuntuan pemerintahan akibat oposisi.
Ia juga membantah seluruh dakwaan yang diputuskan pada Jumat ini. Dalam kasus penghalangan penangkapan, Yoon sebenarnya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara setelah ia membarikade diri di kompleks kediamannya dan memerintahkan pengamanan presiden menghalangi penyidik.
Yoon akhirnya ditangkap dalam upaya kedua yang melibatkan lebih dari 3.000 personel kepolisian.
Penangkapan tersebut menjadi yang pertama terhadap presiden yang masih menjabat dalam sejarah Korea Selatan.
Baca Juga: Skandal Darurat Militer 2024: Mantan Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati
Tak lama setelah deklarasi darurat militer diumumkan, parlemen dengan dukungan sejumlah anggota partai konservatif Yoon, segera membatalkan keputusan tersebut. Parlemen kemudian memakzulkan Yoon dan menangguhkan kewenangannya.
Pada April tahun lalu, Mahkamah Konstitusi resmi mencopot Yoon dari jabatannya karena dinilai melanggar kewajiban konstitusional sebagai presiden.
Meski hanya berlangsung sekitar enam jam, upaya penerapan darurat militer itu mengguncang Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar keempat di Asia, sekutu utama Amerika Serikat, dan selama ini dikenal sebagai salah satu demokrasi paling tangguh di dunia.












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
