kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Spanyol Akan Larang Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 tahun


Selasa, 03 Februari 2026 / 17:09 WIB
Spanyol Akan Larang Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 tahun
ILUSTRASI. Media Sosial (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - MADRID. Spanyol akan melarang akses ke media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dan platform akan diwajibkan untuk menerapkan sistem verifikasi usia. Demikian kata Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez pada Selasa (3/2/2026), saat ia mengumumkan beberapa langkah untuk menjamin lingkungan digital yang aman.

Pemerintah koalisi sayap kiri Sanchez telah berulang kali mengeluhkan maraknya ujaran kebencian, konten pornografi, dan disinformasi di media sosial, dengan mengatakan bahwa hal itu berdampak negatif pada kaum muda.

"Anak-anak kita terpapar pada ruang yang seharusnya tidak mereka jelajahi sendiri... Kita tidak akan lagi menerima hal itu," kata Sanchez saat berpidato di KTT Pemerintah Dunia di Dubai seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Trump Naikkan Tekanan ke Harvard, Tuntut Ganti Rugi US$1 Miliar

Ia juga menyerukan negara-negara Eropa lainnya untuk menerapkan langkah-langkah serupa.

"Kita akan melindungi mereka dari 'Wild West' digital," tambahnya.

Pada bulan Desember, Australia menjadi negara pertama yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun, sebuah langkah yang dipantau ketat oleh negara-negara lain yang mempertimbangkan langkah-langkah berbasis usia serupa, seperti Inggris dan Prancis.

Sanchez mengatakan pemerintahannya juga akan memperkenalkan rancangan undang-undang baru minggu depan untuk meminta pertanggungjawaban para eksekutif media sosial atas konten ilegal dan ujaran kebencian, serta untuk mengkriminalisasi manipulasi algoritma dan penguatan konten ilegal.

Ia menambahkan bahwa jaksa penuntut akan mencari cara untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum oleh Grok milik Elon Musk, TikTok, dan Instagram.

Baca Juga: Kesepakatan Dagang India-AS Pangkas Tarif, Dorong Ekspor dan Angkat Pasar

Selanjutnya: Jaga Independensi BI, Purbaya Janji Tak Lakukan Burden Sharing

Menarik Dibaca: Ada Ginting, Ini Skuad Tim Putra Indonesia Melawan Myanmar di BATC 2026




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×