Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
Empat Unsur Genosida
Menurut Konvensi Genosida PBB 1948, genosida didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan “dengan niat menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.”
Untuk dikategorikan sebagai genosida, setidaknya satu dari lima unsur harus terpenuhi. Komisi PBB menemukan bahwa Israel telah melakukan empat unsur, yaitu:
- Pembunuhan,
- Menyebabkan kerugian fisik atau mental serius,
- Menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menghancurkan kelompok secara keseluruhan atau sebagian,
- Memberlakukan langkah-langkah untuk mencegah kelahiran.
Bukti yang digunakan mencakup wawancara dengan korban, saksi, tenaga medis, dokumen sumber terbuka yang terverifikasi, hingga citra satelit.
Komisi juga menyebut pernyataan Netanyahu dan sejumlah pejabat lain sebagai “bukti langsung niat genosida.”
Salah satunya surat Netanyahu kepada tentara Israel pada November 2023 yang membandingkan operasi Gaza dengan “perang suci pemusnahan total” dalam Kitab Suci Ibrani.
Laporan juga menyebut mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, meski keduanya belum merespons tuduhan tersebut.
Pillay, yang pernah memimpin tribunal PBB untuk Rwanda menilai, situasi di Gaza memiliki kemiripan.
“Anda mendemonisasi korban. Mereka dianggap binatang, sehingga tanpa rasa bersalah bisa dibunuh,” katanya.
Baca Juga: Trump Menjamu Perdana Menteri Qatar di New York, Bahas Peran Mediator di Gaza?
Latar Belakang
Israel saat ini tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Israel menolak tuduhan tersebut dan menyatakan tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri pasca serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan 1.200 orang dan menyisakan 251 sandera, menurut data Israel.
Sejak perang dimulai, otoritas kesehatan Gaza menyebut lebih dari 64.000 orang tewas.
Lembaga pemantau kelaparan global juga menyatakan sebagian wilayah Gaza kini mengalami kondisi kelaparan.