kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.618   11,00   0,07%
  • IDX 8.068   -159,68   -1,94%
  • KOMPAS100 1.107   -15,56   -1,39%
  • LQ45 775   -13,41   -1,70%
  • ISSI 290   -4,92   -1,67%
  • IDX30 405   -7,34   -1,78%
  • IDXHIDIV20 457   -5,98   -1,29%
  • IDX80 122   -1,91   -1,54%
  • IDXV30 131   -1,27   -0,96%
  • IDXQ30 127   -1,37   -1,06%

China Jatuhkan Sanksi kepada Unit Pembuat Kapal Hanwha yang Berafiliasi dengan AS


Selasa, 14 Oktober 2025 / 12:57 WIB
China Jatuhkan Sanksi kepada Unit Pembuat Kapal Hanwha yang Berafiliasi dengan AS
ILUSTRASI. China mengumumkan sanksi terhadap lima anak perusahaan pembuat kapal Korea Selatan, Hanwha Ocean, yang berafiliasi dengan AS. REUTERS/Carlos Barria/Files


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengumumkan sanksi terhadap lima anak perusahaan pembuat kapal Korea Selatan, Hanwha Ocean, yang berafiliasi dengan AS, di tengah ketegangan perdagangan antara AS dan China, yang menyebabkan saham perusahaan tersebut merosot tajam.

Mengutip Reuters, Selasa (14/10/2025), langkah ini, yang diumumkan oleh Kementerian Perdagangan China, terjadi tepat di hari ketika China dan AS menerapkan biaya pelabuhan tambahan yang menargetkan kapal-kapal masing-masing, meskipun China telah mengecualikan kapal-kapal yang dibangunnya.

Kementerian Perdagangan China dalam pernyataannya menyebutkan, organisasi dan individu di China dilarang terlibat dalam transaksi, kerja sama, atau aktivitas terkait apa pun dengan entitas Hanwha ini.

Baca Juga: China Akan Kenakan Biaya Pelabuhan Tambahan untuk Kapal AS, Berlaku Mulai 14 Oktober

"Anak perusahaan Hanwha Ocean yang terkait dengan AS telah membantu dan mendukung aktivitas investigasi pemerintah AS yang relevan, sehingga membahayakan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan China," demikian pernyataan tersebut, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hanwha tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Pada bulan Agustus, Hanwha mengumumkan investasi tambahan sebesar US$ 5 miliar pada Philly Shipyard, yang diakuisisi pada tahun 2024 senilai US$ 100 juta, setelah Korea Selatan berjanji untuk menyuntikkan dana sebesar US$ 150 miliar untuk membantu AS menghidupkan kembali industri dalam negerinya.

Pemerintahan Presiden Donald Trump menyatakan bahwa AS membutuhkan bantuan dari sekutunya, Jepang dan Korea Selatan, untuk merevitalisasi sektor galangan kapal yang sedang terpuruk, yang tertinggal dari China, terutama dalam hal manufaktur kapal perang.

Reuters melaporkan pada September bahwa pesaing domestik Hanwha, HD Hyundai Heavy Industries, perusahaan pembuat kapal terbesar di dunia, juga sedang bernegosiasi dengan beberapa perusahaan untuk mengakuisisi galangan kapal AS.

Baca Juga: Lewat Jalur Arktik, Kapal China Pangkas Pengiriman ke Eropa Hampir Separuh

Hanwha mengoperasikan galangan kapal di Shandong, China, yang memproduksi modul komponen kapal, menurut laporan perusahaan. Hanwha memasok modul tersebut ke galangan kapalnya di Korea Selatan untuk perakitan akhir.

Saham Hanwha Ocean anjlok 5,3% pada pukul 04.17 GMT setelah China mengumumkan langkah-langkah penanggulangan. Saham HD Hyundai Heavy merosot 4,4%.

Awal tahun ini, pemerintahan Trump mengumumkan rencana untuk mengenakan biaya pada kapal-kapal yang terkait dengan China guna melonggarkan cengkeraman Beijing pada industri maritim global dan memperkuat industri perkapalan AS.

Pekan lalu, China membalas dengan mengatakan akan mengenakan biaya pelabuhannya sendiri pada kapal-kapal yang terkait dengan AS pada hari yang sama ketika biaya AS mulai berlaku.

China menyebut tindakan AS yang menargetkan industri maritim, logistik, dan perkapalannya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma-norma dasar hubungan internasional.

Selanjutnya: Jadwal Tayang Bridgerton Season 4 di Netflix, Inilah Poster Terbarunya

Menarik Dibaca: Pizza + Bread Stick Cuma Rp 50.000? Yuk Coba Promo Domino’s Pizza Papi Uno Sekarang




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×