kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Donald Trump Umumkan Tarif 15% untuk Uni Eropa


Senin, 28 Juli 2025 / 08:30 WIB
Donald Trump Umumkan Tarif 15% untuk Uni Eropa
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump Umumkan Tarif 15% untuk Uni Eropa. REUTERS/Hannah Mckay


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kanselir Jerman Friedrich Merz menyambut baik kesepakatan tersebut, dengan mengatakan bahwa kesepakatan tersebut mencegah konflik perdagangan yang akan berdampak buruk pada ekonomi Jerman yang didorong oleh ekspor dan sektor otomotifnya yang besar. 

Produsen mobil Jerman, VW, Mercedes, dan BMW, termasuk yang paling terpukul oleh tarif AS sebesar 27,5% untuk impor mobil dan suku cadang yang saat ini berlaku.

Namun Bernd Lange, politisi Sosial Demokrat Jerman yang memimpin komite perdagangan Parlemen Eropa, mengatakan tarif tersebut tidak seimbang dan investasi besar Uni Eropa yang dialokasikan untuk AS kemungkinan akan ditanggung oleh blok tersebut sendiri.

Trump tetap memiliki kemampuan untuk menaikkan tarif di masa mendatang jika negara-negara Eropa tidak memenuhi komitmen investasi mereka, ujar seorang pejabat senior pemerintah AS kepada wartawan pada Minggu malam.

Tonton: Donald Trump Turun Tangan Tengahi Konflik Thailand vs Kamboja

Kesepakatan ini akan dijual sebagai kemenangan bagi Trump, yang berupaya menata kembali ekonomi global dan mengurangi defisit perdagangan AS yang telah berlangsung puluhan tahun.

AS telah mencapai kesepakatan kerangka kerja serupa dengan Inggris, Jepang, Indonesia, dan Vietnam, meskipun pemerintahannya belum mencapai target "90 kesepakatan dalam 90 hari."


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×