Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Platform media sosial X mengatakan, pihaknya kini secara resmi mengizinkan orang untuk menampilkan konten dewasa atas dasar suka sama suka, asalkan diberi label yang jelas.
Mengutip Channel News Asia, langkah ini meresmikan kebijakan yang sudah ada sebelumnya ketika platform tersebut dikenal sebagai Twitter, sebelum miliarder Elon Musk membelinya pada tahun 2022.
Dalam pembaruan terkini di situs webnya, perusahaan yang berbasis di San Francisco mengatakan pengguna harus dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka.
Dijelaskan pula, ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi seni yang sah.
X mendefinisikan konten dewasa sebagai materi apa pun yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka yang menggambarkan "ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk menimbulkan gairah seksual".
Definisi ini juga berlaku untuk konten fotografi atau animasi yang dihasilkan AI seperti kartun, hentai, atau anime.
Pengguna yang rutin memposting konten dewasa diminta untuk menempatkan medianya di belakang peringatan konten. Hal ini perlu diketahui sebelum dapat dilihat.
"Anda juga dapat menambahkan peringatan konten satu kali pada setiap postingan. Jika Anda terus gagal menandai postingan Anda, kami akan menyesuaikan pengaturan akun Anda," kata platform tersebut.
Pengguna di bawah 18 tahun atau mereka yang tidak mencantumkan usia di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten yang ditandai.
Baca Juga: Konten Pornografi Sekarang Secara Resmi Diizinkan di X
Materi dewasa juga diizinkan di bawah Twitter sebelum Musk, meskipun tidak ada kebijakan resmi yang berlaku.
X mengatakan pihaknya membatasi konten dewasa untuk anak-anak dan pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya.
“Kami juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, non-persetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh,” kata X.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengizinkan berbagi konten dewasa di tempat yang "sangat terlihat" seperti foto profil atau spanduk pengguna.
Tanggapan pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Filipina
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi pada Rabu (5/6/2024) mengatakan X harus mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia jika tidak ingin dikenakan sanksi atau pemblokiran. Di antaranya melarang penyebaran konten pornografi.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan ini dan peraturan lain yang berlaku akan tetap dikenakan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda,” kata Budi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan tindakan X “jelas” melanggar hukum Malaysia sehingga tidak dapat diterima.
Dia mengatakan pada konferensi pers pasca pertemuan Kabinet pada tanggal 5 Juni bahwa Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) akan menyampaikan kepada X sikap tegas pemerintah terhadap kebijakan terbarunya.
Baca Juga: Pertempuran para Konglomerat, Arnault Kalah dari Bezos Untuk Gelar Terkaya di Dunia
Secara terpisah, seorang pejabat dari Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi (DICT) Filipina mengatakan kepada media lokal bahwa perubahan kebijakan X menggarisbawahi pentingnya memiliki undang-undang yang akan memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas lokal untuk mengatur media sosial.
“Ini adalah masalah sensitivitas budaya. Kita benar-benar perlu meregulasi media sosial karena hanya merek Barat menganggap hal ini baik-baik saja, bukan berarti hal itu baik bagi kita,” kata Wakil Sekretaris DICT Jeffrey Ian Dy seperti dikutip dari ABS-CBN News.
Outlet berita tersebut juga melaporkan bahwa DICT telah mendorong regulasi platform media sosial dibandingkan melarang langsung situs-situs yang melanggar hukum setempat.