kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Junta Myanmar Undang ASEAN untuk Pantau Pemilu pada Akhir Tahun Ini


Sabtu, 11 Oktober 2025 / 17:59 WIB
Junta Myanmar Undang ASEAN untuk Pantau Pemilu pada Akhir Tahun Ini
ILUSTRASI. Pemerintah militer Myanmar mengundang ASEAN untuk mengirimkan pengamat pada pemilihan umum yang direncanakan berlangsung akhir tahun ini. REUTERS/Stringer


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah militer Myanmar mengundang Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk mengirimkan pengamat pada pemilihan umum yang direncanakan berlangsung akhir tahun ini, demikian disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Jumat malam (10/10).

Dalam pernyataannya, Kemenlu Malaysia menjelaskan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Malaysia.

“Menteri Luar Negeri mencatat adanya undangan yang ditujukan kepada negara-negara anggota ASEAN untuk mengirim pengamat pemilu. Bagi Malaysia, undangan itu dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (EC) Malaysia,” demikian pernyataan resmi Kemenlu.

Baca Juga: Bangkit Berkat China, Junta Myanmar Kini Punya Teman-teman Berpengaruh

Namun, pernyataan tersebut tidak menyinggung laporan media pemerintah Myanmar yang menyebut Malaysia akan mengirim tim pengamat untuk pemilu yang akan dimulai secara bertahap pada 28 Desember 2025.

Pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Malaysia

Undangan ini diumumkan setelah pertemuan antara Panglima Junta Min Aung Hlaing dan Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, di ibu kota Naypyitaw pada Kamis (9/10).

Pertemuan tersebut menandai salah satu interaksi diplomatik paling signifikan antara Myanmar dan Malaysia sejak kudeta militer 2021.

Pemilu yang Dianggap Tidak Legitimate

Banyak pengamat dan negara-negara Barat menilai rencana pemilu Myanmar sebagai tindakan pura-pura demokratis untuk melegitimasi kekuasaan militer melalui partai-partai pro-junta.

Myanmar masih berada dalam kondisi kekacauan politik dan konflik bersenjata sejak militer menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi pada 2021. Pemberontakan bersenjata meluas, membuat sebagian besar wilayah negara itu lepas dari kendali junta.

Posisi ASEAN dan Malaysia terhadap Krisis Myanmar

Baik Malaysia maupun Myanmar merupakan anggota ASEAN. Namun sejak 2022, ASEAN melarang para pemimpin militer Myanmar menghadiri pertemuan tingkat tinggi, karena kegagalan mereka melaksanakan “Konsensus Lima Poin” yang pernah disepakati untuk memulihkan perdamaian.

Baca Juga: Susul Thailand dan Singapura, Rokok di Myanmar Wajib Kemasan Standar

Malaysia saat ini menjabat sebagai Ketua ASEAN 2025, bersama dengan sembilan anggota lainnya: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Dalam pernyataannya pada pertemuan ASEAN di Langkawi Januari lalu, Menlu Mohamad Hasan menegaskan bahwa pemilu seharusnya bukan prioritas junta Myanmar. Ia menilai fokus utama harus pada dialog nasional dan penghentian pertempuran bersenjata.

Pemilu di Tengah Perang Saudara

Menurut laporan media pemerintah Myanmar, pemilu akan diikuti oleh 57 partai politik, dengan enam partai bersaing di tingkat nasional. Namun, sejumlah kelompok oposisi utama dilarang berpartisipasi, dan undang-undang pemilu baru dianggap menguntungkan partai-partai pro-militer.

Pemungutan suara akan digelar di tengah perang saudara yang terus berlangsung, memunculkan keraguan besar terhadap keamanan dan kredibilitas proses demokrasi tersebut.

Selanjutnya: Kim Jong Un Pamerkan Rudal Balistik Antarbenua Terbaru dalam Parade Militer Besar

Menarik Dibaca: Lapar Tengah Malam? Ada Promo HokBen Special Deals 24 Jam Makan Berdua Hemat




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×