kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Larangan Perjalanan ke AS Dinilai Iran Sebagai Bentuk Kebencian terhadap Muslim


Sabtu, 07 Juni 2025 / 14:30 WIB
Larangan Perjalanan ke AS Dinilai Iran Sebagai Bentuk Kebencian terhadap Muslim
ILUSTRASI. Pemerintah Iran mengutuk keras kebijakan larangan perjalanan yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. REUTERS/Lisi Niesner/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Iran mengutuk keras kebijakan larangan perjalanan yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap warga negara dari 12 negara, termasuk Republik Islam Iran.

Larangan ini dinilai sebagai bentuk “permusuhan mendalam” terhadap warga Iran dan umat Muslim secara umum.

Larangan Perjalanan Dinilai Diskriminatif dan Melanggar Hukum Internasional

Seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan melalui platform media sosial X, bahwa keputusan melarang masuknya warga Iran berdasarkan agama dan kewarganegaraan merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar hukum internasional.

Baca Juga: Pertikaian Donald Trump vs Elon Musk Jadi Bahan Lelucon di Rusia

“Keputusan untuk melarang masuknya warga Iran – hanya karena agama dan kewarganegaraan mereka – tidak hanya menunjukkan permusuhan mendalam para pembuat keputusan Amerika terhadap rakyat Iran dan umat Muslim, tetapi juga melanggar hukum internasional,” ungkap pejabat tersebut.

Rincian Larangan Perjalanan AS

Proklamasi Presiden Trump yang diumumkan pada Rabu, mulai berlaku pada Senin pukul 12:01 pagi waktu EDT (0401 GMT). Larangan tersebut mencakup 12 negara yaitu Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Menurut Trump, larangan ini diberlakukan untuk melindungi Amerika Serikat dari ancaman “teroris asing.” Kebijakan ini mengingatkan pada larangan serupa yang pernah diterapkan Trump selama masa jabatan pertamanya dari 2017 hingga 2021, ketika ia melarang perjalanan dari tujuh negara mayoritas Muslim.

Baca Juga: Trump Desak The Fed Turunkan Suku Bunga Besar-besaran, Ini Alasannya

Respons Internasional dan Implikasi Politik

Larangan perjalanan ini kembali memicu kontroversi internasional, khususnya di dunia Muslim dan negara-negara yang terdampak langsung. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang memperburuk ketegangan diplomatik dan menimbulkan kekhawatiran atas potensi diskriminasi berbasis agama dan kebangsaan.

Selain itu, kebijakan ini memperlihatkan kembali sikap proteksionis dan nasionalis Trump yang telah menjadi ciri khas masa kepresidenannya, yang berdampak pada hubungan bilateral AS dengan banyak negara, termasuk Iran yang telah lama memiliki hubungan tegang dengan Washington.

Selanjutnya: Larangan Perjalanan ke AS Dinilai Iran Sebagai Bentuk Kebencian terhadap Muslim

Menarik Dibaca: Rahasia Resep Sambal Lamongan untuk Pecel Lele, Ternyata Ini yang Bikin Laris




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×