kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Lembaga Ini Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Xi Jinping, Ada Apa?


Rabu, 24 Juli 2024 / 06:52 WIB
Lembaga Ini Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Xi Jinping, Ada Apa?
ILUSTRASI. Lembaga People's Court telah mengeluarkan surat perintah penangkapan simbolis terhadap Xi Jinping. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Prasetyo Utomo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Sebuah Lembaga yang dinamakan 'People's Court' atau Pengadilan Rakyat telah mengeluarkan surat perintah penangkapan simbolis terhadap Presiden China Xi Jinping.

Melansir Radio Free Asia, surat perintah penangkapan ini dirilis dengan alasan bahwa Xi telah melakukan sejumlah kejahatan seperti agresi terhadap Taiwan, kejahatan terhadap kemanusiaan di Tibet, dan genosida terhadap Uighur di Xinjiang.

People's Court disebut sebagai pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda. 

Pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 12 Juli 2024, setelah menggelar sidang selama empat hari, yang mencakup kesaksian para saksi ahli dan laporan korban.

Anggota peradilan tersebut antara lain Stephen Rapp, mantan duta besar AS untuk masalah kejahatan perang; Zak Yacoob, pensiunan hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan; dan Bhavani Fonseka, pengacara konstitusi dan aktivis hak asasi manusia di Sri Lanka.

Baca Juga: Apa Itu Pleno Ketiga China yang Dipimpin Xi Jinping? Ini Penjelasannya

Menurut laporan RFA, para ahli dan saksi merinci pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Tibet dan Xinjiang, meliputi pengawasan yang mengganggu, penindasan, penyiksaan dan pembatasan kebebasan berekspresi dan bergerak, serta apa yang mereka gambarkan sebagai upaya untuk menghapus identitas budaya dan agama mereka yang berbeda.

Beberapa saksi adalah orang-orang yang selamat dari kamp penahanan massal di Xinjiang, tempat terjadinya penyiksaan dan sterilisasi paksa terhadap perempuan Uighur.

Yang patut digarisbawahi, badan ini tidak resmi dan tidak memiliki kewenangan hukum. Adapun proses persidangannya menyoroti penderitaan pihak-pihak yang dirugikan dan memberikan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.

Pengadilan mengatakan pihaknya “mendapatkan dasar hukum yang cukup” untuk penangkapan Xi atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan meminta komunitas internasional untuk mendukung keputusan tersebut, meskipun tidak jelas bagaimana reaksi pemerintah.

“Temuan inti pengadilan ini sangat penting, mengungkap sejauh mana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara China,” demikian menurut laporan oleh JURIST, sebuah organisasi berita nirlaba yang menyoroti masalah supremasi hukum di seluruh dunia.

Baca Juga: Ambisi Vladimir Putin & Xi Jinping Bentuk Pakta Keamanan Eurasia

Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah China terkait hal ini.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2023, The Court of the Citizens of the World mengeluarkan dakwaan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan agresi di Ukraina dan menyerukan penangkapannya.

Sebulan kemudian, International Criminal Court juga  mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin dan Maria Lvova-Belova, komisaris Rusia untuk hak-hak anak, atas dugaan kejahatan perang yang melibatkan tuduhan bahwa Rusia telah mengambil paksa anak-anak Ukraina.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×