kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.054   -12,11   -0,17%
  • KOMPAS100 1.055   -0,46   -0,04%
  • LQ45 829   -1,47   -0,18%
  • ISSI 215   -0,04   -0,02%
  • IDX30 424   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,80   0,15%
  • IDX80 120   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   0,30   0,21%

Menteri Energi Arab Saudi baru: Tidak ada perubahan radikal dalam kebijakan minyak


Senin, 09 September 2019 / 17:51 WIB
Menteri Energi Arab Saudi baru: Tidak ada perubahan radikal dalam kebijakan minyak
ILUSTRASI. Bendera Arab Saudi


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - ABU DHABI. Menteri Energi Arab Saudi yang baru Pangeran Abdulaziz bin Salman memastikan, tidak ada perubahan radikal dalam kebijakan minyak negaranya.

Menurut Pangeran Abdulaziz, yang baru menjadi menteri energi Arab Saudi pada Ahad (8/9) lalu menggantikan Khalid al-Falih, perubahan kebijakan tetap berdasarkan pertimbangan strategis, seperti cadangan dan konsumsi energi.

Baca Juga: Anak raja Arab jadi menteri energi, harga minyak terus mendaki

Di sela-sela konferensi energi di Abu Dhabi, Senin (9/9), Pangeran Abdulaziz juga mengatakan, aliansi OPEC+ bakal "tinggal untuk jangka panjang" dan meminta anggota OPEC untuk mematuhi target produksi.

"Kami selalu bekerja dengan cara yang kohesif dan koheren di dalam OPEC untuk memastikan bahwa produsen bekerja dan sejahtera bersama," kata sang pangeran kepada wartawan seperti dikutip Reuters.

OPEC+ merupakan organisasi baru bentukan negara-negara anggota OPEC dengan negara produsen minyak non-OPEC.

Baca Juga: Kali pertama dalam sejarah, Arab Saudi punya menteri energi baru seorang pangeran

"Akan salah kalau saya mencegah anggota OPEC lainnya," ujar Pangeran Abdulaziz ketika ditanya, apakah ada kebutuhan untuk memangkas produksi minyak lebih lanjut untuk mendukung pasar.



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×