Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghidupkan ambisinya untuk mengambil alih Greenland dengan alasan keamanan nasional, serta mempertanyakan dasar hukum Denmark atas pulau Arktik tersebut.
Pernyataan ini kembali memicu perhatian terhadap sejarah Greenland sebagai bagian dari Denmark, status otonominya saat ini, jalur menuju kemerdekaan, serta jejak kehadiran militer Amerika Serikat di wilayah tersebut.
Baca Juga: Goldman Sachs Pimpin Merger dan Akuisisi Global 2025, Didukung Transaksi Jumbo
Bagaimana Denmark Menguasai Greenland?
Greenland telah dihuni oleh bangsa Inuit yang berasal dari Asia dan Amerika Utara secara bergelombang sejak sekitar 2.500 SM.
Sekitar tahun 985 M, bangsa Viking yang dipimpin Erik the Red menetap di wilayah selatan Greenland, bercocok tanam dan membangun gereja.
Pada periode yang hampir bersamaan, leluhur Inuit modern tiba dan hidup sebagai pemburu-pengumpul.
Budaya Inuit kemudian menjadi dominan dan secara bertahap menggantikan permukiman Viking sekitar tahun 1400.
Denmark mulai menjajah Greenland pada abad ke-18, ketika misionaris Hans Egede tiba pada 1721, menandai awal era kolonial.
Patung Egede hingga kini masih berdiri di pelabuhan kolonial ibu kota Nuuk dan dipandang oleh sebagian warga Greenland sebagai simbol hilangnya tradisi Inuit.
Pada 1916, Amerika Serikat membeli Hindia Barat Denmark kini Kepulauan Virgin AS senilai US$25 juta dalam bentuk emas.
Dalam perjanjian tersebut, Washington menyatakan tidak akan keberatan jika pemerintah Denmark memperluas kepentingan politik dan ekonominya ke seluruh Greenland, yang secara formal mengakui kedaulatan Denmark atas wilayah itu.
Baca Juga: China Selidiki Dugaan Dumping Dichlorosilane dari Jepang
Apa Status Greenland Saat Ini?
Greenland berubah dari koloni menjadi wilayah resmi Denmark pada 1953 berdasarkan konstitusi Denmark, meskipun warga Greenland tidak dimintai pendapat.
Setiap upaya penjualan wilayah Greenland akan memerlukan amendemen konstitusi.
Sejak 2009, Greenland memiliki hak untuk menyatakan kemerdekaan melalui mekanisme pemerintahan sendiri (self-rule) yang mengharuskan referendum serta persetujuan parlemen Denmark.
Otonomi Greenland tergolong luas, tetapi tidak mencakup urusan luar negeri dan pertahanan kecuali atas kesepakatan dengan Denmark.
Pulau ini dihuni sekitar 57.000 jiwa, memiliki infrastruktur terbatas, dan tidak memiliki jaringan jalan yang menghubungkan sekitar 17 kota dan permukiman utama.
Baca Juga: China Tahan 6 Anggota Gereja Bawah Tanah dalam Pengetatan Terbaru
Bagaimana Hubungan Denmark dan Greenland?
Hubungan kedua pihak kerap diwarnai ketegangan akibat pengungkapan pelanggaran sejarah.
Pada 1950-an, otoritas Denmark secara paksa merelokasi komunitas Inuit ke kota-kota besar, yang menyebabkan terpinggirkannya praktik budaya dan bahasa asli.
Denmark menyampaikan permintaan maaf pada 2022 atas eksperimen sosial pada 1950-an yang mengirim anak-anak Greenland ke Denmark.
Dokumen resmi juga menunjukkan ribuan perempuan dan anak perempuan, sebagian berusia 13 tahun, dipasangi alat kontrasepsi spiral tanpa persetujuan antara 1966 hingga 1991, sebelum Greenland mengambil alih sektor kesehatan.
Pemerintah Denmark menyampaikan permintaan maaf pada 2025 atas praktik pengendalian kelahiran tersebut.
Sebuah film dokumenter pada 2025 menuduh Denmark dan perusahaan terkait meraup keuntungan dari tambang cryolite antara 1853 hingga 1987 tanpa memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat lokal.
Cryolite merupakan mineral penting dalam produksi aluminium dan ditambang di Greenland dalam deposit terbesar di dunia.
Baca Juga: Xiaomi Buka Pre-Order SU7 Generasi Terbaru, Tonjolkan Fitur Keselamatan
Bagaimana Hubungan Greenland dengan Uni Eropa?
Greenland bergabung dengan Komunitas Eropa pada 1973 melalui Denmark, namun keluar pada 1985 setelah memperoleh status pemerintahan sendiri.
Saat ini, Greenland berstatus Overseas Countries and Territories (OCT) dalam hubungan dengan Uni Eropa dan memiliki pengaturan khusus di sektor perikanan.













