kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Tanda Bahaya dari China: Ekspor Ngebut, Domestik Melemah, Risiko Krisis Mengintai


Selasa, 21 Oktober 2025 / 07:46 WIB
Tanda Bahaya dari China: Ekspor Ngebut, Domestik Melemah, Risiko Krisis Mengintai
ILUSTRASI. Pertumbuhan ekonomi China melambat ke level terendah dalam setahun pada kuartal III 2025, ketika lemahnya permintaan domestik membuat negeri itu kembali bergantung pada sektor ekspor. REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Apakah Butuh Stimulus Tambahan?

Secara keseluruhan, ekonomi China tumbuh 5,2% sepanjang Januari–September 2025. Jika pada kuartal IV terlihat tanda-tanda pelemahan, pemerintah memiliki opsi mempercepat investasi infrastruktur. Apalagi, mereka telah mulai mempercepat penerbitan obligasi untuk tahun 2026.

Investasi aset tetap tercatat turun 0,5% (yoy) selama sembilan bulan pertama — memberi ruang untuk ekspansi tambahan.

Beberapa analis menilai stimulus tambahan tidak mendesak karena target pertumbuhan tahunan masih dalam jangkauan. Namun, sebagian lainnya menilai masih ada alasan kuat untuk mendukung sektor-sektor yang tertinggal.

Tonton: Ekonomi China Kian Melambat, Pertumbuhan Kuartal III Terendah di 2025!

“Karena target pertumbuhan tampaknya akan tercapai, urgensi kebijakan bisa berkurang,” ujar Lynn Song, Kepala Ekonom Greater China di ING. “Namun lemahnya kepercayaan konsumen, rendahnya investasi, dan penurunan harga properti tetap perlu segera ditangani.”

Selanjutnya: Negosiasi Pertamina dan SPBU Swasta Belum Tuntas

Menarik Dibaca: Samsung A15 Pakai Layar Super AMOLED yang Hadirkan 16 Juta Warna




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×