Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (15/9) menyatakan akan mengajukan gugatan hukum senilai US$15 miliar (sekitar Rp245 triliun) terhadap The New York Times atas tuduhan pencemaran nama baik (defamation) dan fitnah tertulis (libel).
Pengumuman ini muncul hanya beberapa hari setelah surat kabar terkemuka itu merilis artikel mengenai dugaan hubungan Trump dengan finansier kontroversial Jeffrey Epstein.
Latar Belakang Tuduhan
Pernyataan Trump disampaikan melalui unggahan di platform media sosial miliknya, Truth Social. Dalam unggahan tersebut, ia menulis:
“Hari ini, saya mendapat kehormatan besar untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik dan fitnah tertulis senilai US$15 miliar terhadap The New York Times.”
Baca Juga: Google Siapkan Investasi US$ 6,8 Miliar di Inggris Jelang Kunjungan Trump ke Inggris
Sebelumnya, pekan lalu Trump telah mengancam akan menggugat media tersebut terkait laporan yang menyinggung catatan dan gambar bernuansa sugestif yang diklaim diberikan kepada Epstein.
Tudingan Terhadap Media
Trump menuding The New York Times telah menyebarkan kebohongan tentang dirinya, keluarga, serta bisnisnya. Ia juga menilai pemberitaan media tersebut menyerang gerakan politik yang dipimpinnya, termasuk America First Movement dan slogan Make America Great Again (MAGA).
Baca Juga: Sebut Tarif Trump Berpotensi Merugikan AS, Uniqlo Bakal Naikkan Harga Jual
Menurut Trump, gugatan tersebut akan diajukan di Florida, meski ia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai isi maupun dasar hukum tuntutan.
Hingga saat ini, pihak The New York Times belum memberikan komentar resmi. Permintaan tanggapan yang diajukan di luar jam kerja normal tidak langsung direspons oleh redaksi.