Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat Internal Revenue Service (IRS) dan Departemen Keuangan AS dengan tuntutan ganti rugi sebesar US$10 miliar atas kebocoran laporan pajaknya ke media pada periode 2019–2020.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal Miami pada Kamis (29/1/2026), Trump bersama kedua putranya yang telah dewasa serta perusahaan keluarganya menuding IRS dan Departemen Keuangan gagal mengambil langkah pencegahan wajib untuk melindungi data pajak mereka.
Baca Juga: Harga Emas Terbang Tinggi, Tapi Bos The Fed Bilang Tak Perlu Heboh
Kebocoran tersebut dilakukan oleh mantan kontraktor IRS, Charles Littlejohn.
Menurut gugatan itu, Littlejohn membocorkan laporan pajak Trump dan keluarganya kepada sejumlah media yang disebut sebagai “media sayap kiri”, termasuk The New York Times dan ProPublica.
“Para tergugat telah menyebabkan kerugian reputasi dan finansial bagi para penggugat, menimbulkan rasa malu di hadapan publik, mencemarkan reputasi bisnis secara tidak adil, serta menggambarkan para penggugat secara keliru, yang berdampak negatif terhadap posisi publik Presiden Trump dan penggugat lainnya,” demikian isi dokumen gugatan tersebut.
Baca Juga: Polisi Vietnam Sita Berton-Ton Kopi Palsu Berbahan Kedelai
IRS merupakan bagian dari Departemen Keuangan AS. Hingga Kamis malam waktu setempat, kedua lembaga tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Reuters.
Selain Trump, penggugat dalam perkara ini juga mencakup Donald Trump Jr., Eric Trump, serta Trump Organization.













