Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan akan memangkas harga obat resep hingga 59%.
Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut terkait rencana tersebut menjelang acara bertema kesehatan yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Putih pada Senin waktu setempat.
Baca Juga: Sebelum Bertemu, Qatar Beri Trump Hadiah Pesawat Boeing Seharga US$ 400 Juta
Dalam unggahan di platform media sosial miliknya pada Senin (12/5) pagi, Trump menulis dengan huruf kapital: "Drug prices to be cut by 59%" (Harga obat akan dipangkas sebesar 59%).
Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya, pada akhir pekan, ia mengumumkan akan menandatangani perintah eksekutif untuk menerapkan kebijakan “most favored nation pricing” atau harga acuan internasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan harga obat di AS dengan harga yang dibayarkan oleh negara-negara berpenghasilan tinggi lainnya.
Trump pernah mencoba menerapkan program serupa di masa jabatan pertamanya, namun langkah tersebut dibatalkan oleh pengadilan.
Sinyal kebijakan itu langsung mengguncang pasar. Saham perusahaan farmasi AS turun antara 2% hingga 3% sejak pernyataan Trump pada akhir pekan, dan tekanan berlanjut setelah unggahannya pada Senin pagi.
Trump dijadwalkan menghadiri acara bersama Menteri Kesehatan AS Robert F. Kennedy Jr. di Gedung Putih pukul 09.30 waktu setempat (13.30 GMT).
Baca Juga: Rencana Tarif Film AS Picu Seruan dari Organisasi Industri Film Global
Sejumlah pelobi industri farmasi mengatakan mereka telah diberi informasi oleh Gedung Putih bahwa kebijakan tersebut kemungkinan akan difokuskan pada program asuransi kesehatan federal Medicare, yang melayani warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Sebelumnya, Reuters telah melaporkan bahwa kebijakan seperti ini sedang dipertimbangkan oleh pemerintah.
AS dikenal sebagai negara dengan harga obat resep tertinggi di dunia, sering kali hampir tiga kali lipat lebih mahal dibandingkan negara maju lainnya.
Trump berjanji akan menutup kesenjangan tersebut, meskipun hingga kini belum memberikan penjelasan rinci soal pelaksanaannya.