Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disney telah menyetujui pembayaran sebesar US$10 juta untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan privasi anak-anak di Amerika Serikat, menurut keterangan otoritas terkait.
Keputusan ini telah disetujui oleh pengadilan federal AS untuk menutup tuduhan yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal AS (Federal Trade Commission/FTC), demikian diumumkan oleh Departemen Kehakiman pada Selasa.
Selain pembayaran denda, perintah pengadilan juga mewajibkan Disney untuk mengoperasikan saluran YouTube mereka sesuai dengan aturan perlindungan data dan membangun program yang memastikan kepatuhan di masa depan.
Baca Juga: Disney Investasi US$1 Miliar di OpenAI dan Berikan Lisensi Karakter untuk AI Sora
Disney awalnya menyetujui penyelesaian klaim yang diajukan oleh pengawas antitrust AS pada September 2025.
Dugaan Pelanggaran Data Anak
Kasus sipil ini bermula dari dugaan bahwa Disney mengumpulkan data pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua melalui video-video mereka di YouTube.
Pejabat antitrust menuduh bahwa Disney salah mengklasifikasikan lebih dari 300 video di YouTube, termasuk konten dari The Incredibles, Toy Story, Frozen, dan Mickey Mouse, sebagai “tidak ditujukan untuk anak-anak”.
YouTube mewajibkan pembuat konten untuk menandai video mereka sebagai “Made for Kids” (Dibuat untuk Anak-Anak) atau “Not Made for Kids” (Tidak untuk Anak-Anak) agar mematuhi Children’s Online Privacy Protection Rule.
Menurut aturan ini, perusahaan di AS dilarang mengumpulkan data dari anak di bawah usia 13 tahun tanpa pemberitahuan atau persetujuan orang tua.
Baca Juga: Sempat Terhenti 2 Pekan, Disney dan Youtube TV Akhirnya Sepakati Kesepakatan Baru
Sejumlah perusahaan besar lain juga pernah membayar penyelesaian berdasarkan aturan ini, yang telah beberapa kali direvisi sejak diberlakukan pada tahun 2000, termasuk Google dan Microsoft.
Pernyataan Resmi dan Komitmen Privasi
Disney belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan komentar.
“Departemen Kehakiman berkomitmen penuh untuk memastikan orang tua memiliki suara dalam cara informasi anak-anak mereka dikumpulkan dan digunakan,” kata Asisten Jaksa Agung Brett A. Shumate dalam pernyataannya.
“Departemen akan mengambil tindakan cepat untuk memberantas setiap pelanggaran hukum terhadap hak orang tua dalam melindungi privasi anak-anak mereka,” tambahnya.
Disney, yang berkantor pusat di Burbank, California, adalah salah satu perusahaan hiburan terbesar di dunia. Pada tahun fiskal 2025, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar $94,4 miliar.













