Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Kepala HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Türk mendesak Israel untuk mencabut undang-undang yang menetapkan hukuman mati dengan cara gantung sebagai hukuman default bagi warga Palestina yang divonis atas serangan mematikan di pengadilan militer.
Türk menilai, regulasi tersebut melanggar hukum humaniter internasional.
Baca Juga: Produksi Minyak OPEC Anjlok ke Level Terendah Sejak Pandemi, Hormuz Jadi Pemicu
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran proses hukum (due process) serta bersifat diskriminatif.
“Undang-undang ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran proses hukum, sangat diskriminatif, dan harus segera dicabut,” ujar Türk dalam pernyataannya dilansir dari Reuters Selasa (31/3/2026).
Ia juga menyoroti bahwa aturan yang disahkan parlemen Israel pada Senin (30/3/2026) itu tidak memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperoleh pengampunan.
Baca Juga: Inggris Tambah Pasukan dan Sistem Pertahanan Udara di Timur Tengah
Selain itu, eksekusi diwajibkan dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah putusan.
Menurut Türk, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi Israel.













