kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.163   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.559   -34,73   -0,46%
  • KOMPAS100 1.040   -10,36   -0,99%
  • LQ45 744   -12,17   -1,61%
  • ISSI 273   -1,59   -0,58%
  • IDX30 401   -0,83   -0,21%
  • IDXHIDIV20 487   -2,68   -0,55%
  • IDX80 116   -1,41   -1,20%
  • IDXV30 139   0,63   0,45%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,72%

PBB Nilai UU Hukuman Mati Israel Langgar Hukum Internasional


Selasa, 31 Maret 2026 / 23:39 WIB
PBB Nilai UU Hukuman Mati Israel Langgar Hukum Internasional
ILUSTRASI. Bendera Israel (Clodagh Kilcoyne/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kepala HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Türk mendesak Israel untuk mencabut undang-undang yang menetapkan hukuman mati dengan cara gantung sebagai hukuman default bagi warga Palestina yang divonis atas serangan mematikan di pengadilan militer.

Türk menilai, regulasi tersebut melanggar hukum humaniter internasional.

Baca Juga: Produksi Minyak OPEC Anjlok ke Level Terendah Sejak Pandemi, Hormuz Jadi Pemicu

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran proses hukum (due process) serta bersifat diskriminatif.

“Undang-undang ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran proses hukum, sangat diskriminatif, dan harus segera dicabut,” ujar Türk dalam pernyataannya dilansir dari Reuters Selasa (31/3/2026).

Ia juga menyoroti bahwa aturan yang disahkan parlemen Israel pada Senin (30/3/2026) itu tidak memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperoleh pengampunan.

Baca Juga: Inggris Tambah Pasukan dan Sistem Pertahanan Udara di Timur Tengah

Selain itu, eksekusi diwajibkan dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah putusan.

Menurut Türk, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi Israel.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×