kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PBB Nilai UU Hukuman Mati Israel Langgar Hukum Internasional


Selasa, 31 Maret 2026 / 23:39 WIB
PBB Nilai UU Hukuman Mati Israel Langgar Hukum Internasional
ILUSTRASI. Bendera Israel (Clodagh Kilcoyne/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kepala HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Türk mendesak Israel untuk mencabut undang-undang yang menetapkan hukuman mati dengan cara gantung sebagai hukuman default bagi warga Palestina yang divonis atas serangan mematikan di pengadilan militer.

Türk menilai, regulasi tersebut melanggar hukum humaniter internasional.

Baca Juga: Produksi Minyak OPEC Anjlok ke Level Terendah Sejak Pandemi, Hormuz Jadi Pemicu

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran proses hukum (due process) serta bersifat diskriminatif.

“Undang-undang ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran proses hukum, sangat diskriminatif, dan harus segera dicabut,” ujar Türk dalam pernyataannya dilansir dari Reuters Selasa (31/3/2026).

Ia juga menyoroti bahwa aturan yang disahkan parlemen Israel pada Senin (30/3/2026) itu tidak memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperoleh pengampunan.

Baca Juga: Inggris Tambah Pasukan dan Sistem Pertahanan Udara di Timur Tengah

Selain itu, eksekusi diwajibkan dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah putusan.

Menurut Türk, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi Israel.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×